Timika, fajarpapua.com – Kurang dari 15 jam setelah kejadian Tim Opsnal Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pengerusakan mobil di jalan Kebun Sirih Timika berinisial YWI yang viral di media sosial tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan sebilah barang bukti berupa, diamankan petugas opsnal dari pelaku saat penangkapan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Muhammad Rizka, Rabu (12/4).
Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah berhasil ditangkap tim opsnal, proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku berakhir dengan pendekatan restorative justice (RJ). Menurutnya pendekatan restorative justice dilakukan lantaran dari pihak korban tidak membuat laporan polisi (LP).
Kemudian pihak pelaku sudah meminta maaf kepada pihak korban, dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan, apalagi pelaku merupakan warga satu kompleks korban di Kebun Sirih.
“Adanya hal-hal diatas sehingga proses hukum pelaku tidak sampai ke meja hijau. Namun, pelaku telah meneken pernyataan untuk tidak lagi mengulangi aksi serupa dikemudian hari,”ungkapnya.
Untuk kronologsi kejadian Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIT pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Vodka didepan rumahnya, kemudian pelaku terpancing emosi karena ada salah satu kendaraan sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi yang hampir menabrak dirinya sehingga pelaku lari kehalaman rumah untuk mengambil parang, kemudian pelaku mengejar motor tersebut namun tidak dapat.
Dengan penuh emosi dan kesal ada satu unit mobil yang dikemudikan oleh korban an. Gretha Romawan melintas dan pelaku melampiaskan emosi kepada mobil korban dengan cara menghantam mobil menggunakan parang menyebabkan bodi mobil sebelah kiri mengalami kerusakan, setelah melakukan aksinya itu pelaku melarikan diri.
“Pada saat pelaku melakukan aksinya, posisi mobil korban sudah tepasang kamera, sehingga setiap tindakan yang dilakukan pelaku langsung terekam, korban memviralkan ke media sosial sehingga Kepolisian langsung bertindak,” jelasnya.(ron)