Jayapura, fajarpapua.com – Keberadaan sekelompok mahasiswa bukan warga Mimika yang selalu menggelar aksi demo di PN Jayapura saat sidang kasus pesawat sudah sangat meresahkan.
Seperti yang terjadi pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Senin (17/4).
Sejak pagi belasan mahasiswa sudah menempati semua kursi dalam ruangan sidang. Mereka juga membawakan spanduk berisi tuntutan. Karena keberadaan mereka membuat keributan, diperingatkan massa pendukung Plt Bupati Mimika agar tenang.
Rupanya teguran itu tidak diterima sehingga terjadi adu mulut. Mujur peristiwa tersebut tidak berujung adu fisik, aparat kepolisian langsung melerai dan mengusir mahasiswa bayaran keluar dari gedung.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela ditunda hingga Kamis (27/4/2023), lantaran Hakim Ketua Willem Marco Erari berhalangan hadir, karena sakit.
Kuasa Hukum Johannes Rettob Marvey J Dangeubun, kepada wartawan mengatakan, penundaan sidang itu wajar dalam suatu sidang pidana.
“Ketua majelis hakim dalam perkara ini sakit, sehingga putusan sela hari ini tidak bisa dilakukan dan ditunda pada 27 April 2023. Kalau ketua majelis hakim berhalangan, itu tetap tidak bisa, karena sudah menjadi prosedur tetap di pengadilan. Lain halnya kalau salah satu hakim anggota, itu bisa diganti,” kata Marvey kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Ia juga menilai hal itu biasa terjadi, bahkan bisa dialami pada perkara lain. “Itu hal yang biasa dan kita tetap menghormati putusan pengadilan,” lanjutnya.
Pada sidang itu, Johannes Rettob dan juga Direktur Asian One Air Silvi Herawati juga hadir.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada 27 Januari 2023 telah menetapkan Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih. Meskipun kasus tersebut bersifat perdata yakni terkait hutang piutang namun dipaksa masuk dalam pidana.(Isa)