BERITA UTAMAMIMIKA

Tokoh Masyarakat Adat Mimika Minta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Periksa Oknum Jaksa Nakal, Stop Rekayasa Perkara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Tokoh Masyarakat Adat Mimika Minta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Periksa Oknum Jaksa Nakal, Stop Rekayasa Perkara

Share this article
IMG 20230429 WA0087
Johan Zonggonau

Timika, fajarpapua.com – Tokoh Masyarakat Adat Meepago Mimika meminta kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, segera memeriksa sekaligus menyelidiki oknum jaksa nakal yang terlibat dalam penyidikan kasus Tipikor pengadaan pesawat Pemda Mimika. Sebab kekalahan Kejaksaan pada putusan sela di PN Tipikor Jayapura membuka tabir jika kasus tersebut sejak awal diduga sarat rekayasa kepentingan.

“Putusan sangat jelas sekali, itu kasus perdata yang ditarik ke pidana. Semua masyarakat Mimika dan Papua umumnya tahu itu. Tapi mereka menggunakan lembaga akuntan publik dan mengabaikan BPK yang ditunjuk undang-undang untuk mendeclare kerugian negara. Ini jelas permainan dan sarat rekayasa,” ungkap Tokoh Meepago Mimika, Johan Zonggonau kepada fajarpapua.com, Sabtu (29/4).

ads

Menurutnya, lembaga Kejaksaan merupaka instansi hukum milik publik sehingga kinerja aparat Kejaksaan harus benar-benar menegakkan kebenaran dan berpihak pada kepentingan publik.

“Seluruh masyarakat adat Mimika sudah menduga kuat bahwa pak Johannes Rettob tidak bersalah dan selama ini kami memberikan dukungan kepada beliau. Pak JR sudah diperiksa KPK, juga Polda Papua jelas sekali tidak ditemukan pelanggaran, jadi stop rekayasa perkara,” bebernya.

Selain itu, Johan berharap agar Kejaksaan Tinggi Papua legowo menerima keputusan Hakim Tipikor Jayapura yang menolak semua dakwaan terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.

“Untuk itu, kepada Kejati Papua sebagai JPU agar tahan diri dan tidak membuat gerakan tambahan seperti ajukan banding. Saya kira publik Mimika akan maafkan. Sebaiknya benahi kapasitas internal, tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat publik semakin tidak percaya. Ini juga demi menjaga marwah kejaksaan. Kami berharap jangan sampai lembaga milik rakyat itu dipakai untuk kepentingan perorangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati (Papua) yang memperkarakan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Direktur Asian One Silvi Herawaty atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Willem Marco Erari serta didampingi hakim anggota masing-masing Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.

Keduanya diajukan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika – Kejati Papua atas dugaan korupsi Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.

Kerugikan keuangan negara yang diklaim JPU dalam kasus ini mencapai Rp69 Miliar lebih. Padahal harga helikopter dan pesawat Rp 80 miliar lebih.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *