BERITA UTAMAMIMIKA

Anggota DPRD Tidak Hadir, Buruh Tuntut PHI Segera Diaktifkan, Utamakan Pekerja yang Sudah Terdaftar di Disnaker Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Anggota DPRD Tidak Hadir, Buruh Tuntut PHI Segera Diaktifkan, Utamakan Pekerja yang Sudah Terdaftar di Disnaker Mimika

Share this article
IMG 20230501 WA0029
Para buruh saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Pusat Pemerintahan SP 3.

Timika, fajarpapua.com – Peringatan hari buruh sedunia yang laksanakan oleh serikat pekerja maupun non serikat pekerja berlangsung di Kantor Sentra Pemerintahan SP3 Timika, Senin (1/5).

Ketua PC SPSI Kabupaten Mimika Agus Patiung dihadapan Pejabat Pemerintah dan Manajemen PTFI mengatakan bahwa guna terpenuhnya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perselisian hubungan industrial dan tercipta kemudahan bagi pencari keadilan khususnya Pekerja/Buruh dan pencari kerja, maka mereka meminta kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Tengah bersama Plt Bupati, DPRD Mimika serta pihak terkait mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera mengaktifkan penyelenggaraan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Mimika.

Ads

Para buruh mendesak DPRD Mimika mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyelesaikan dan memberlakukan Perda tentang Proteksi Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan di Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika.

Mereka juga meminta kepada Plt Bupati Mimika untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan di Mimika agar lebih optimal dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial maupun dalam pengawasan penegakan hukumnya.

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pekerja/Buruh Mimika, terhadap penolakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk dan dalam rangka melindungi Pekerja/Buruh di Kabupaten Mimika.

Meminta kepada Pengusaha di Mimika yang telah memiliki kebijakan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan mengatur lebih baik bagi perlindungan Ketenagakerjaan, tidak serta merta menggantikan dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 khususnya terkait pemberian Kompensasi Pensiun.

Meminta DPRD Mimika agar mengingatkan Pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa kepemilikan 51% saham Pemerintah RI di PT Freeport Indonesia harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khusunya pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan kontraktor dan perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.

“Bahwa Plt Bupati Mimika Bapak Johannes Rettob agar segera membuat Surat Perintah kepada Kadisnakertrans Kabupaten Mimika agar dalam melakukan Pembinaan Hubungan Industrial selalu memprioritaskan Perlindungan Pekerja,” ujar Agus.

Selanjutnya meminta Kadisnakertrans Mimika agar bersungguh-sungguh dalam membina Hubungan Industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK terhadap Pekerja/Buruh.

Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di instansi Disnakertrans Kabupaten Mimika berkomitmen untuk mengoptimalkan Pengawasan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Mimika dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan perwakilan Pekerja/Buruh.

Pengawas Ketenagakerjaan menindak tegas kepada Pengusaha di Kabupaten Mimika yang tidak memiliki Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang mana telah terbentuk serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan tersebut.

“Plt Bupati Kabupaten Mimika segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Kabupaten Mimika dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata dia.

Meminta Plt Bupati Mimika bersama sama dengan Ketua DPRD Kabupaten Mimika segera menyelesaikan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh Perusahaan di Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Mimika, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Disnakertrans Kabupaten Mimika.

Bahwa PLT Bupati Mimika selaku pembina politik kiranya dapat bersama sama dengan Manajemen PTFI, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya dapat mencari solusi sehingga kurang lebih 17 ribu Pekerja/Buruh yang bekerja di lingkungan PTFI tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Bahwa mengingat kontribusi Pekerja/Buruh yang sangat besar kepada Perusahaan dan Negara, maka Perusahaan wajib meningkatkan Quality of Life Pekerja/Buruh. Untuk itu, kami meminta kepada PT Freeport Indonesia bersama pihak keamanan Obvitnas segera menormalkan kembali jadwal pelayanan Bus SDO seperti jadwal Bus SDO sebelum Covid-19;

Meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi, dan Pemutusan Hubungan Kera sepihak terhadap Pekerja/Buruh, terutama Pekerja/Buruh Papua

Meminta kepada PT Freeport Indonesia segera menyelesaikan polemik menyangkut kelanjutan program pembangunan perumahan Pekerja/Buruh ( HOPE) sehingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Penghuni, Developer dan pihak terkait lainnya tidak merasa tertipu dan dirugikan.

Mengingat bahwa status PT Freeport Indonesia bukan merupakan bagian dari UKM dan/atau investor baru, maka tidak sepatutnya menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan dalam pembuatan peraturan dan/atau kebijakan PT Freeport Indoensia, sehingga tidak berdampak dan/atau mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh yang sudah baik dalam PKB PT Freeport Indonesia.

Guna tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka para buruh meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik dan bertanggung jawab.

Sebelumnya orasi oleh Perwakilan Pekerja Non-Serikat Rafael Taorekeyau bahwa 90 persen rakyat Mimika adalah para buruh. Sehingga dengan aksi ini agar tuntutan yang ditujukan untuk dipenuhi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Panitia Peringatan Hari Buruh atau May Day di Kabupaten Mimika Virgo Solossa bahwa dengan adanya undang-undang nomor 6 tahun 2023 merupakan suatu perbudakan yang terjadi sehingga hari ini dengan perjuangan yang begitu panjang hingga hari ini di hari May Day menolak undang-undang Omnibus Law tersebut atau Undang-undang Cipta Kerja.

” Yang mana juga sebagai tuntutan nasional, kami hadir untuk menolak undang-undang cipta kerja. Karena melalui UU Cipta Kerja negara telah melegalkan perbudakan modern,” katanya.

“Hak pesangon kami dikurangi, gaji murah. Tanpa kita sadari itu negara telah melegalkan perbudakan modern. Kenapa negara mengebiri hak buruh,” tambahnya.

Menjawab tuntutan para Serikat pekerja itu, Mewakili Pemerintah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Disnakertrans Kabupaten Mimika Paulus Yanengga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah yakni perlindungan kerja terhadap Orang Asli Papua dan telah disusun drafnya.

“Kami sedang susun draftnya ada di kementerian Hukum dan HAM, jadi untuk yang lain-lain kami sudah koordinasi dengan pak Plt Bupati dan kami nanti akan duduk bersama dengan teman-teman Serikat,” ujar Paulus.

Perwakilan Manajemen PTFI Demi Magai mengatakan bahwa apa yang disampaikan Serikat Pekerja melalui tulisan atau secara lisan pihaknya akan menindaklanjuti kepada atasannya.

“Kami akan lanjutkan yang disampaikan teman-teman ke Senior Manajemen,” kata dia.

Sementara, pada Aksi May Day itu, dari pihak DPRD tidak hadir untuk mendengar tuntutan para Serikat. Dalam waktu dekat para Pekerja didampinhi polisi akan mengirim tuntutan ke Kantor DPRD Mimika. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *