Timika, fajarpapua.com – Sebagian besar pejabat pemerintah di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, telah melaporkan kekayaannya, dengan mengisi dokumen LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Aturan ASN laporkan harta melalui LHKPN juga telah diatur dalam payung hukum yang kuat, Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LHKPN wajib dilaporkan tiap tahun termasuk bila ada penambahan harta.
Pj. Sekda Mimika, Petrus Yumte, mengatakan hampir seluruh pimpinan OPD dan pejabat lainnya telah memasukkan LHKPN, tinggal menunggu yang dari distrik.
“ Semua sudah melapor, tinggal satu dua distrik. Pak Inspektur lapor, sekitar 95 persen telah (masukkan) LKHPN, dari semua pejabat OPD,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/5).
Menurutnya, setiap pejabat pemerintahan wajib mengisi dokumen ini, sehingga mewujudkan integritas dan komitmen teguh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
“Sanksi pemotongan gaji sesuai undang-undang ini ‘kan LHKPN. Kalau tidak dilaksanakan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Selanjutnya, hasil laporan kekayaan ini bisa diakses oleh publik melalui situs KPK RI (elhkpn. kpk.go.id). Di sana masyarakat bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti kendaraan, utang piutang, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah pejabat bersangkutan. (ima)