Timika, fajarpapua.com – Dua perusahaan di Timika masing-masing PT. Kur dan PT. Osa digugat oleh CV Timika Putra karena mengambil material galian tanpa ada ijin sejak 2016 silam.
Direktur CV Timika Putra, Paulus Pinimet yang ditemui di kediamannya, Timika Indah, Rabu (7/6) mengatakan dirinya sudah berinisiatif untuk bertemu dengan pemilik PT Kur berinisial YR namun yang bersangkutan selalu menghindar terus.
Menurutnya langkah hukum dengan menggugat melalui PN Kota Timika adalah jalan terakhir dirinya untuk menuntut pertanggungjawaban kedua perusahaan itu.
“Sebetulnya tanggal 5 Juni kemarin sidang pertama tapi karena pemilik PT Kurnia dan PT Osato tidak hadir hanya mengirim perwakilan maka Majelis Hakim menolak sekaligus menunda sidang hingga tanggal 17 Juni,” kata Paulus.
Dia mengakui awal mengetahui informasi pengambilan material di Mile 32 Distrik Kuala Kencana ini pada 2016 lalu.
Saat itu dirinya langsung menuju lokasi dan sempat menahan beberapa sopir dan YR yang juga Direktur Kurnia Jaya diakui sebagai pihak yang memerintahkan para sopir tersebut.
Mendengar pengakuan para sopir Paulus langsung bergegas menemui Direktur Kurnia Jaya namun yang bersangkutan selalu mengelak dan tidak mau bertemu.
Tidak diterima karena material galian C miliknya diambil tanpa ijin tahun 2017 Paulus mengajukan gugatan tapi tidak jelas putusannya.
Paulus tidak putus asa dia mencoba lagi tahun ini 2023 dirinya kembali ajujan gugatan lagi dan pengadilan begitu respon.
“Sejak 2016 pengambilan material setelah dihitung sebanyak 1.176 dengan jumlah kerugian dari pihak Timika Putra sebesar Rp 1. 764.000.000. Itu kerugian materialnya sedangkan kerugian inmaterial sebesar Rp 1.000.000.000. Ini secara menyeluruh kami ajukan gugatan ke Pengadilan,”tuturnya.
Lebih jauh Paulus menjelaskan lokasi milye 32 sejak tahun 1990 an sudah diserahkan pemilik PTFI, James Moffet kepada Lemasa secara lisan waktu pertemuan di Timika.
Lemasa waktu menyerahkan ke CV. Timika Putra melalui Yohanes Pinimet sebagai pengelola dan sejak 1995 Timika Putra resmi mengelola gaiian c di Mile 32.
“Setelah Yohanes Pinimet meninggal tahun 2000 perusahaan dan usaha ini diserahkan ke saya sebagai penerus hingga sekarang,” jelasnya.
Untuk usaha galian c dirinya mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mimika mulai jaman Bupati Titus Oktofianus Potereyauw, Bupati Klemen Tinal, hingga Bupati Eltinus Omaleng.
SK Bupati tersebut sebagai bukti Timika Putra mengoperasikan perusahaan termasuk kewajiban-kewajibannya ke daerah.
Dia berharap dalam sidang 17 Juni mendatang, Direktur Kurnia Jaya, dan Direktur PT Osa hadir.
Dia juga meminta Lemasa untuk bersurat kepada Pemkab Mimika, DPRD Mimika, PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk tidak lagi menggunakan dua perusahaan dalam pekerjaan proyek-proyeknya.
“Sedangkan lokasi pengambilan material di mile 32 sudah ditutup PTFI dan Pemkab Mimika sejak 2017 silam yang mestinya siapa saja termasuk perusahaan kontraktor tidak boleh ambil. Tapi kenapa dua perusahaan bisa ambil atas ijin dari siapa,”ujarnya.(ron)