Jayapura, fajarpapua.com- Mantan Plt. Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Keerom berinisial HI resmi ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura.
Diketahui, HI diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Jalan Tepanma-Towe Hitam Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya menjelaskan, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Jayapura telah menahan HI pada Selasa (6/6) di Lembaga Pemasyarakatan Abepura untuk 20 hari Kedepan atau hingga 25 Juni 2023.
Ia menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01/R.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01.a/R.1.10/Fd.1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Hal itu dilakukan setelah kasus yang menimpa HI dinyatakan lengkap atau sudah P – 21.
Sinuraya mengatakan, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dengan kerugian berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04.
Sementara terkait alasan dilakukan penahanan dikatakan halnutu karena yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUH.
Lebih lanjut dikatakan dia, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dikatakannya, ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakuka penahanan.
Menurut Sinuraya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan,”ungkapnya.(hsb)