Timika, fajarpapua.com – Anggota DPRP Papua, John NR Gobay, pada Sabtu (10/6) mengunjungi Pelabuhan Pomako. John mendapati fakta KM. Iwaro yang dihibahkan Pemprov Papua malah ditarik kembali.
Dalam rilis yang diterima awak media John mempertanyakan kebijakan yang dinilai janggal tersebut.
“KM. Iwaru yang dulu pengadaannya dilakukan oleh Dinas Perikanan Pemprov Papua sudah dihibahkan ke Pemda Mimika. Tapi KM. Iwaru tidak diserahkan kepada pemerintah provinsi Papua Tengah, malah ditarik kembali,” ujarnya.
Dikemukakan, bila dilhat dari ketentuan peraturan perundang-undangan mestinya KM.Iwaru diserahkan saja oleh pemerintah Provinsi Papua kepada pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Hal itu diatur dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah. Pada bab 4 pasal 14 ayat yang ke-8 diatur tentang aset dan dokumen sebagaimana diatur dalam ayat 1 disebutkan Gubernur Papua bersama penjabat Gubernur Papua Tengah mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara penyerahan aset serta dokumen kepada pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada ayat 8 disebutkan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 meliputi barang milik daerah provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak dan atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh pemerintah Provinsi Papua Tengah yang berada dalam wilayah provinsi Papua Tengah.
“Yang menjadi pertanyaan dengan alasan apa KM Iwaru diambil kembali oleh pemerintah Provinsi Papua. Bila demikian apa tidak sekalian saja PPI-nya tidak usah diserahkan saja kepada pemerintah provinsi Papua Tengah, kan dengan demikian kita sebagai anggota DPRP juga enak, kita terus awasi PPI karena masih menjadi aset pemerintah provinsi Papua. Penyerahan jangan setengah hati,” ungkapnya.(ana)