BERITA UTAMANASIONAL

Hendak Temui Menteri, Niat 7 Wartawan di Maluku Malah Kandas di Pos Security, Tomy Fadirubun Dilaporkan ke Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Hendak Temui Menteri, Niat 7 Wartawan di Maluku Malah Kandas di Pos Security, Tomy Fadirubun Dilaporkan ke Polisi

Share this article
IMG 20230615 WA0031
Caretaker PWI Kota Tual, Abdullah Tusiek, saat melaporkan kasus penghalangan kerja wartawan di Polres Tual.

Timika, fajarpapua.com – Meskipun dilindungi undang-undang pers, namun tindakan pelecehan, kekerasan dan penghalangan terhadap tugas insan media masih saja terjadi.

Seperti yang dialami 7 wartawan yang hendak meliput kunjungan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono ke PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) di Ohoi/Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Provinsi Maluku, pada 7 Juni 2023.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Para insan pers yang mengalami tindakan penghalangan dalam tugas itu diantaranya Abdullah Tusiek (Tribun-Maluku.com), Risman Serang (Tualnews.com), Geraldo Leisubun (Malukupost.com), Gerry Ngamel (iNews TV), Labes Remetwa (Suaradamai.com), Komar Efruan (Transtv45.com), dan Sony Betaubun (Kabar Timur),

Dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Kamis (15/6), disebutkan setelah mendapat informasi kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang akan dilaksanakan di PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS), wartawan Tribun-Maluku yang juga adalah Caretaker Ketua PWI Kota Tual Abdullah Tusiek berkoordinasi lewat panggilan telepon WhatsApp dengan salah satu karyawan perusahaan tersebut yakni Glen, sekitar pukul 11.39 WIT. Namun, panggilan itu tidak diterima.

Selanjutnya pada pukul 16.15 WIT, wartawan sudah berkumpul di jalan raya depan Pos Jaga PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS).

Pukul 16.43 WIT, Abdullah Tusiek berkoordinasi lagi via pesan Whatsapp dengan bunyi pesan “Pak Glen, katong wartawan dilibatkan masuk ke perusahaan ka seng saat menteri hadir? Beta hanya pastikan saja wartawan dilibatkan ka seng?”. Namun, pesan itu hanya dibaca dan tidak ada respon.

Setelah pesan terbaca, Abdullah Tusiek langsung menelepon via telepon biasa ke saudara Glen dengan tujuan yang sama. Glen kemudian menjawab dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak PPN Tual.

Abdullah Tusiek menelepon salah satu petugas PPN Tual yakni Elisa. Yang bersangkutan mengatakan bahwa itu wilayah PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) sehingga sebaiknya menghubungi pihak perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Abdullah Tusiek menelepon kembali Glen dan menyampaikan penjelasan petugas PPN Tual. Ia kemudian menawarkan kepada Glen untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan di Pos Jaga PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS). Glen menjawab bahwa “Beta masih di kapal ini”.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIT, karena tidak ada kepastian dari Glen, Abdullah Tusiek sebagai Caretaker Ketua PWI Tual, mengarahkan salah satu wartawan, yakni Risman Serang dari media Tualnews.com, ke Pos Jaga untuk berkoordinasi lanjut dengan tujuan memastikan keterlibatan wartawan.

Petugas keamanan di Pos Jaga itu mengiyakan dan menjawab akan menginformasikan kembali. “Nanti katong hubungi kembali, karena kapasitas katong hanya bawahan”.

Wartawan kemudian menunggu tetapi belum ada jawaban. Pada pukul 18.20 WIT, semua wartawan yang hadir yakni Abdullah Tusiek (Tribun-Maluku.com), Risman Serang (Tualnews.com), Geraldo Leisubun (Malukupost.com), Gerry Ngamel (iNews TV), Labes Remetwa (Suaradamai.com), Komar Efruan (Transtv45.com), dan Sony Betaubun (Kabar Timur), menuju Pos Jaga PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) dengan tujuan berkoordinasi lanjut.

Mewakili semua rekan yang hadir, Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek berkoordinasi dengan salah satu petugas di Pos Jaga itu yang dikenal dengan nama Tomy Fadirubun.

Abdullah Tusiek mengatakan “Katong wartawan dilibatkan masuk liputan kunjungan menteri atau tidak? Menteri ini kan pejabat publik. Masyarakat butuh informasi tentang kunjungan ini”.

Tomy tidak mengizinkan masuk. Mengetahui itu, Abdullah Tusiek bertanya tentang alasan apa sehingga wartawan tidak dilibatkan, karena wartawan sudah berkoordinasi sejak pagi dengan Glen.

Tomy tetap tidak mengizinkan masuk dan mengatakan bahwa ia diarahkan oleh pimpinannya agar siapapun yang masuk harus membawa undangan.

Abdullah Tusiek kemudian menggali lebih lanjut tentang perintah pimpinan siapa, karena wartawan telah berkoordinasi sejak pagi dengan Glen. Tomy sempat menyembunyikan nama pimpinannya, tetapi kemudian mengungkap nama pimpinan atas nama Daniel, setelah terjadi adu mulut yang cukup panjang.

Setelah mendapat nama pimpinan PT. Samudera Indo Sejahtera yang memberi arahan, wartawan keluar dari Pos Jaga dan menunggu di luar untuk memastikan kedatangan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di PT. Samudera Indo Sejahtera.

Berdasarkan kronologi di atas, maka PWI Kota Tual menilai bahwa oknum karyawan PT. Samudera Indo Sejahtera yang dikenal dengan nama Tomy Fadirubun telah menghambat dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Merujuk pada UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, maka tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut, telah melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi:

  1. Ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  2. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    Dengan demikian, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi:
    “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *