BERITA UTAMAMIMIKA

Pj Gubernur Papua Tengah Diminta Stop Korbankan Rakyat Demi Ambisi Segelintir Orang, KNPI : Guling Paksa Plt Bupati Mimika Bisa Cetus Konflik

cropped cnthijau.png
5
×

Pj Gubernur Papua Tengah Diminta Stop Korbankan Rakyat Demi Ambisi Segelintir Orang, KNPI : Guling Paksa Plt Bupati Mimika Bisa Cetus Konflik

Share this article
IMG 20230620 WA0021
Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk

Timika, fajarpapua.com – Indikasi dugaan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk ikut dalam konspirasi mengguling paksa Johannes Rettob dari jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika semakin terang benderang. Bukannya mengurus administrasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang masih amburadul, wanita yang diangkat Kemenagri hanya berstatus Penjabat itu malah berusaha menggulingkan kepemimpinan sah Plt bupati John Rettob yang dipilih rakyat Mimika.

Ketua KNPI, Pertius Wenda meminta Ribka Haluk menahan diri untuk mengambil paksa kekuasaan di Mimika sambil menunggu putusan majelis hakim.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Hari ini sidang replik jaksa menanggapi eksepsi penasehat hukum, lalu disusul minggu depan putusan sela. Harap ibu PJ gubernur bersabar, tidak ada yang urgen supaya pemerintahan di Mimika segera diganti,” ungkap Pertius kepada fajarpapua.com, Selasa (20/6).

Dia mengungkapkan, jika Pj Gubernur Papua Tengah menabrak aturan dengan tetap melantik PJ Bupati Mimika maka akan menciptakan konflik baru di Kabupaten Mimika.

“Timika itu beda lho, jangan sampai kebijakan yang salah justru menimbulkan konflik. Selama ini situasi Mimika sudah aman, masyarakat tahu dari live streaming kalau majelis hakim perintahkan Plt Bupati Mimika tetap laksanakan tugas. Ini perintah dari hakim, semua pihak harus hormati,” tandasnya.

Pertius meminta rencana pelantikan Selasa hari ini dibatalkan sambil menunggu putusan sidang. Jangan sampai masyarakat akan menolak kehadiran PJ Bupati Mimika yang baru yang dilantik melanggar aturan dan etika pemerintahan.

“Jelas masyarakat Mimika tidak akan menerima PJ Bupati Mimika yang baru. Bupati dan wakil bupati Mimika dipilih oleh masyarakat,
masyarakat sudah puas dengan kepemimpinan Plt Bupati Mimika.
Apalagi beliau rencana air bersih 10 ribu rumah, ini sangat luar biasa. Jangan ganggu pemerintahan yang sudah berjalan normal ini,” tegasnya.

Menurutnya, KNPI sebagai mitra pemerintah berharap dalam setiap kebijakan harus berpedoman pada aturan, karena hal itu menjadi pembelajaran bagi generasi penerus.

“Undangan pelantikan nomor surat beda-beda, NIP PJ Gubernur Papua Tengah tidak ada. Ibu jangan paksa dulu lah, waktu masih panjang, jangan korbankan rakyat Mimika untuk kepentingan segelintir orang,” cetusnya.

Majelis Hakim MK Tanggapi Permintaan Kuasa Hukum John Rettob

Seperti diketahui, rencana PJ Gubernur Papua Tengah melantik Penjabat Bupati Mimika mengganti posisi Plt Bupati Johannes Rettob dinilai menabrak aturan.

Kuasa Hukum JR, Viktor Samuel Tandiasa SH,. MH kepada media ini, Senin (29/6/2023) malam mengemukakan, undangan pelantikan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk terlalu terburu-buru dan dapat menimbulkan permasalahan baru (bukan solusi) atas permasalahan pemerintahan di Kabupaten Mimika.

Menurut ahli hukum ini, tidak ada urgensi Mendagri melakukan pemberhentian sementara John Rettob apabila melihat kondisi plt Bupati Mimika itu yang masih menjalankan roda pemerintahan dengan sangat baik.

“Tidak ada alasan mendasar untuk dilakukan pergantian kepemimpinan di Mimika, mengingat pada proses dakwaan pertama, Plt Bupati tetap menjabat dan menjalankan pemerintahan dengan baik, sementara dalam dakwaan yang kedua Plt Bupati juga tidak ditahan, artinya ada kondisi yang sama,” tegasnya.

Terkait dengan dasar hukum pemberhentian sementara yang dijadikan alasan Kemendagri mengeluarkan keputusan, menurutnya lebih bijaksana apabila Mendagri membatalkan dan menunda sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan.

“Karena sebagai informasi pada hari ini 19 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan pengujian Pasal 83 UU Pemda dengan nomor perkara 60/PUU-XXI/2023,” cetus Tandiasa.

Dalam persidangan siang tadi, lanjutnya, kuasa hukum meminta agar MK segera menetapkan putusan sela, dan majelis hakim konstitusi menyambut positif atas permintaan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan memasukan perbaikan permohonan agar MK dapat segera memberikan putusan sela dengan permintaan putusan sela menunda pemberlakuan Pasal 83 UU Pemda khusus bagi kepala daerah/kepala daerah (plt) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak sedang menjalani penangguhan penahanan,” ungkapnya. Dimana, Bupati/Wakil Bupati yang tidak ditahan dalam suatu proses hukum tetap menjalankan tugas seperti biasanya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *