BERITA UTAMAPAPUA

Umumkan Kadis PUPR Papua Ditahan, KPK Prihatin Penyimpangan Anggaran Proyek Fisik Masih Terjadi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
18
×

Umumkan Kadis PUPR Papua Ditahan, KPK Prihatin Penyimpangan Anggaran Proyek Fisik Masih Terjadi

Share this article
20230316 144338
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jayapura, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu RL (Rijatono Lakka, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua, dan LE (Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013 -2018 dan periode 2018-2023).

ads

“Hari ini, kami menyampaikan informasi perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam siaran pers, Senin (19/6/2023).

Dikatakan, berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY (Gerius One Yoman, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai Tersangka.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, kata Fikri, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 19 Juni sampai 8 Juli 2023.

“Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ungkapnya.

Konstruksi Perkara

Fikri menyebutkan tersangka LE sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya milik Tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua, untuk mengerjakan proyek multiyears.

Kemudian tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan tersangka RL untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.

“Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Atas bantuannya Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tersangka RL sebesar Rp 300.000.000,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka GOY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fikri mengaku, KPK prihatin adanya penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang seharusnya untuk pembangunan daerah dan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Lanjut dia, KPK mealui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable, untuk memberikan pelayanan yang prima serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *