BERITA UTAMAMIMIKA

Pusat Bantuan Mediasi GKI Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan PN Kota Timika, 16 Mediator Terima SK

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
19
×

Pusat Bantuan Mediasi GKI Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan PN Kota Timika, 16 Mediator Terima SK

Share this article
IMG 20230707 WA0096
Direktur PBM-GKI Jake Merril Ibo dan Ketua PN Kota Timika, Yajid SH MH saat melakukan penandatanganan MoU di Swiss-Belinn Hotel, Jumat (7/7).

Ads

Timika, fajarpapua.com – Pusat Bantuan Mediasi GKI (PBM-GKI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman pendayagunaan mediasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur PBM-GKI Jake Merril Ibo, STh MSi dan Ketua PN Kota Timika Yajid SH MH di Swiss-Belinn Hotel, Jumat (7/7).

Dalam kegiatan tersebut 16 orang mediator yang terdiri dari 15 orang sipil dan 1 orang dari Polri juga menerima Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan mediator non Hakim pada PN Kota Timika oleh Ketua PN Kota Timika.

Dalam sambutannya Jake Merril Ibo mengatakan, saat ini di Timika sudah ada 100 lebih mediator dan sudah melakukan 6 kali pelatihan.

Kehadiran PBM GKI bukan hanya untuk melakukan mediasi tetapi juga bersama-sama dengan masyarakat menjadikan Kota Timika menjadi baik.

“Hingga hari ini mediator kami ada 500 orang di Tanah Papua. Pendidikan sangat mahal sedangkan kekuatan membayar masyarakat kita sangat rendah, tetapi kami tidak akan berhenti demi kebaikan orang Papua kedepannya meskipun harus dibayar mahal dari itu kami hadir,” tuturnya.

Menurutnya sejak hadirnya PBM-GKI di Mimika sudah banyak mediator yang sudah mampu menyelesaikan masalah yang mereka mediasi.

Ia juga mengungkapkan sertifikat mediator dan SK yang didapat 16 orang mediator tersebut berlaku diseluruh Indonesia.

“Proses mediasi ini bukan sesuatu yang kita karang-karang, karena kita harus sadar perselisihan itu sifat manusia dan itu sudah biasa itu tanda makhluk sosial. Tetapi jika perselisian sudah merembet kepada kemiskinan itu masalah, Papua ini banyak orang miskin karena banyak orang yang kita tolong nah mediator hadir untuk ini,” tuturnya.

Ia menegaskan,setelah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pihaknya akan berkomitmen untuk mewujudkan perdamaian di kota Timika.

“Kami juga akan taat kepada seluruh aturan dan memiliki etika mediasi dan akan menjadikan Timika lebih baik,”tegasnya.

Sementara itu Ketua PN Kota Timika, Yajid mengatakan untuk menangani perkara Perdata dibutuhkan kehadiran mediator.

Hal ini karena perkara perdata yang masuk di pengadilan lanjutnya dibutuhkan waktu yang panjang tetapi jika ditingkat pertama yaitu mediasi berhasil dilaksanakan otomatis perkara tidak menumpuk di Mahkamah Agung.

“Dengan telah ditandatangani kesepakatan ini dan diserahkannya SK maka sejak hari ini saudara yang menerima SK siap menjadi mediator,”btuturnya.

Menurutnya pelayanan dari PBM-GKI yang gratis tersebut harus dimanfaatkan dengan baik terutama untuk permasalahan perdata seperti masalah tanah, pernikahan dan lain sebagainya.

“Kemudian untuk pidana seperti kasus yang menimpa anak-anak, mediator bisa melakukan pendampingan sebagai pendampingan majelis hakim di pengadilan. Kami berharap ada banyak mediator di Kota Timika dan kita tunjukkan Timika mempunyai mediator yang luar biasa,” ungkapnya.

Untuk di ketahui PBM-GKI adalah lembaga yang didirikan sejak Tahun 2019, sebagai Lembaga yang melakukan Pelayanan Bantuan Mediasi di Pengadilan dan di luar pengadilan.

Sebagai lembaga, PBM-GKI juga telah terakreditasi di Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 102/KMA/SK/IV/2022.

PBM-GKI menaruh perhatian dan merasa perlu turut serta bertanggung jawab, untuk secara berkelanjutan memberdayakan Mediasi sebagai suatu proses humanis, dialogis, membangun perdamaian yang konstruktif di Tanah Papua, Indonesia dan dunia.

PBM-GKI telah berupaya kurikulum yang sangat tepat untuk menciptakan duta damai, duta harmoni dan duta bahagia.

Pusat mediasi didirikan sebagai rumah sakit untuk memulihkan patah hati melalui penyelesaian konflik dengan hubungan yang lebih baik di antara pihak-pihak yang berkonflik.

Pusat mediasi didirikan di setiap Kampung yang melibatkan setiap stakeholder dan di setiap Rumah-rumah Ibadah dan di setiap paguyuban-paguyuban.

Pusat mediasi berkontribusi pada penurunan tekanan kasus konflik di pengadilan dengan menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat.

Selain itu, ego dan perasaan keras di antara pihak-pihak yang berkonflik berakhir dan menghasilkan hubungan yang lebih baik yang tidak mungkin dilakukan melalui pengadilan, kantor polisi, dan metode penyelesaian konflik tradisional lainnya.

Jadi pusat mediasi akan berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik yang mudah diakses dan hemat biaya di tingkat masyarakat.

Secara keseluruhan, direncanakan Pusat Mediasi akan didirikan sebanyak 1.000 unit di seluruh Tanah Papua.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *