Merauke, fajarpapua.com – Pria berinisial MF (28) di Merauke, Papua Selatan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku ditangkap karena menjual gadis di bawah umur ke pria hidung belang dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan.
“Terduga pelaku TPPO tersebut sudah melakukan aksinya selama dua tahun yaitu Tahun 2021 dan Tahun 2022. Dan sudah mencapai korban 10 orang dan ada rata-rata korbannya masih ada yang di bawah umur,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan.
Sandi menuturkan pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Merauke, pada Senin (26/6) sekitar pukul 14.00 WIT.
Selain pelaku polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RAR yang menjadi korban kasus TPPO.
“Korban inisial RAR alias N yang beralamat di Jalan Arafura, Merauke, dengan saksi-saksi inisial EP, WM, FF dan CR,” imbuhnya.
Sandi mengatakan pelaku menerima uang ratusan ribu dari pemesan dalam setiap kali transaksinya. Sedangkan korban dibayar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk sekali kencan.
“Terduga pelaku melakukan aksinya dibayar dari pemesan hanya ratusan ribu rupiah sedangkan 10 orang korban yang dijualnya dibayar pemesan rata-rata sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta,” bebernya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pelaku terancam hukuman pidana minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (red)