Timika, fajarpapua.com – Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan saat ini kejahatan di Kabupaten Mimika cenderung memanfaatkan anak dibawah umur sebagai eksekutor.
“Menurut analisa kami kalau menggunakan anak dibawah umur sebagai eksekutor itukan proses pidananya singkat, kalau orang dewasa hukumannya bertahun-tahun,” kata Wakapolres di Mapolres Mimika, Kamis (20/7).
Ia mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjerumus dalam tindak pidana.
“Peran orang tua harus terus memonitor atau mengawasi anaknya dalam berperilaku dan bergaul dengan teman-teman,” ujarnya.
Ketentuan tentang hukum pidana bagi anak di bawah umur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain mengatur anak di bawah umur yang berpotensi berkonflik dengan hukum, UU SPPA mengatur anak di bawah umur yang dapat menjadi korban dan saksi dalam sebuah tindak pidana.
Menurut UU SPPA, anak di bawah umur dapat dijerat hukum. Namun, sistem peradilan pidana anak wajib dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif. Maksudnya, penyelesaian perkara tindak pidana dilakukan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lain.
Lebih lanjut, UU SPPA mengatur sistem peradilan pidana anak meliputi tiga hal. Pertama, penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tersebut.
Kedua, persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Ketiga, pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.(ron)