BERITA UTAMANASIONAL

Peroleh Izin Ekspor Tembaga 1,7 Juta Metriks Ton, Freeport Berencana Gugat Bea Ekspor Baru

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Peroleh Izin Ekspor Tembaga 1,7 Juta Metriks Ton, Freeport Berencana Gugat Bea Ekspor Baru

Share this article
IMG 20230806 WA0016
Salahsatu dari empat tambang bawah tanah yang sudah beroperasi diarea jobsite PT Freeport Indonesia di Tembagapura. Foto : Freeport Indonesia

Timika, fajarpapua.com- PT Freeport Indonesia telah memperoleh lisensi untuk mengirimkan konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang.

Meski demikian, ada kemungkinan perusahaan tambang itu akan menggugat aturan baru pemerintah tentang bea ekspor.

ads

Seperti dikutip fajarpapua.com dari voaindonesia.com, Sabtu (5/8), PT Freeport Indonesia mendapat lisensi ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia pada Juni 2023 lalu melarang pengiriman mineral mentah keluar negeri untuk menarik investasi ke dalam industri pengolahan logam.

Larangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam negeri, namun akan mengizinkan beberapa perusahaan termasuk Freeport untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024 untuk memberi mereka waktu menyelesaikan pembangunan fasilitas peleburan (smelter) dalam negeri.

Namun katadata.co.id menulis, meski telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga, PT Freeport Indonesia dilaporkan akan mengajukan gugatan terkait aturan baru bea ekspor Indonesia.

Berita yang ditulis berdasar kutipan dari laman Hellenic Shipping News, menyebutkan meski memberikan pengecualian untuk beberapa perusahaan termasuk Freeport pemerintah juga menerapkan kebijakan baru bea ekspor.

Hal ini diatur dalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, di mana pengenaan tarif bea ekspor ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.

Adapun, tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimaksud terdiri dari tiga tahap, yakni sebagai berikut:

Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan.

Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan

Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90 persen sampai dengan 100 persen.

Berdasarkan kriteria tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea ekspor, yang terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15 persen Cu, dengan besaran 10 persen pada tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III

Konsentrat besi laterit dengan kadar kurang dari 50 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen, yakni tarifnya 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,25 persen di tahap III.

Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56 persen Pb, dengan tarif 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.

Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51 persen Zn, dengan tarif 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.

Terkait dengan aturan bea ekspor tersebut, Freeport dilaporkan berkeberatan.

Sebab, di bawah izin penambangan khusus Freeport 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

“Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023,” bunyi pengajuan tersebut, dilansir dari Hellenic Shipping News, Jumat (4/8).

Freeport dilaporkan akan terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan juga disebutkan akan mencari cara pemulihan, hingga siap menggugat aturan tersebut. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *