BERITA UTAMANASIONAL

Akui Terjadi Kriminalisasi, Kejagung Bakal Tunda Laporan Tindak Pidana Korupsi Calon Kepala Daerah yang Maju Pemilu 2024

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Akui Terjadi Kriminalisasi, Kejagung Bakal Tunda Laporan Tindak Pidana Korupsi Calon Kepala Daerah yang Maju Pemilu 2024

Share this article
IMG 20230823 WA0047
Jaksa Agung ST Burhanudin

Jakarta, fajarpapua.com – Upaya oknum tertentu yang berusaha menjegal calon kepala daerah yang maju Pilkada menggunakan tangan aparat penegak hukum (APH) dipastikan tidak lagi terjadi menjelang Pilkada/Pemilu 2024.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah selama Pemilu 2024. Namun begitu, terkait pemanggilan sebagai saksi masih mungkin untuk dilakukan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Kalau jadi saksi bisa lah,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Febrie tidak memungkiri adanya kemungkinan kriminalisasi terhadap para capres, cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah selama Pemilu 2024. Oleh karena itu, Kejagung mengambil langkah khusus demi suksesnya kontestasi demokrasi 5 tahunan itu.

“Karena kita melihat untuk kebijakan se-Indonesia untuk kriminalisasi. Nanti lawannya bikin pengaduan. Kalau kita periksa pasti ada gangguan juga, belum tentu juga terbukti,” jelas dia.

Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru kejaksaan agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam siaran pers yang diterima Senin (21/8/2023).

Dia meminta, segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang masuk dalam kategori aduan maka harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” jelas dia.

Meski diminta menunda proses hukum, Jaksa Agung tetap memberi arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *