Jayapura, fajarpapua.com– Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menjadikan lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Jayapura sebagai tempat perselingkuhan.
Ini disampaikan Sekda Hikoyabi kepada wartawan usai memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi terkait data Sinkronisasi Data P3KE di Aula Bappeda Kabupaten Jayapura, Senin (28/8).
Hana Hikoyabi mengaku, dirinya mendapat laporan adanya kasus perselingkuhan antar ASN atau pengawai di instansi-instansi OPD yang ada dilingkungan Kantor Bupati Jayapura.
“Kami dapat laporan adanya oknum ASN yang berselingkuh di lingkungan Kantor Bupati Jayapura. Tidak diperkenankan ASN melakukan hal-hal yang tidak pantas di kantor ini, baik mabuk, berkelahi dan juga yang lain,”tegasnya.
Sekda Hikoyabi meminta ASN di SKPD harus saling mendukung, membantu dan saling menghormati, agar pekerjaan berjalan dengan baik.
“Ada laporan banyak ASN yang ada di SKPD berselingkuh dan hal itu terjadi karena suka dengan suka, mau dengan mau, mata dengan mata dan orang dengan orang. Ini tidak boleh terjadi, supaya tidak ada terjadi perselisihan dalam kantor,” tegasnya lagi
Sekda Hikoyabi menegaskan, kantor adalah tempat untuk bekerja meningkatkan produktivitas, melayani masyarakat, bukan tempat lain-lain.
“Saya tekankan yang baku mau, suka sama suka itu tidak boleh lagi ada di kantor itu,”jelasnya.
Lanjut Sekda Hikoyabi, bagi ASN yang sudah menikah dan punya pasangan atau menikah agar menempatkan diri sebagai manusia yang beradab tidak boleh melanggar adat yang Tuhan sudah kasih.
Sekda Hikoyabi dengan tegas juga meminta kepada Satpol PP yang ada di lingkungan Pemkab Jayapura untuk melakukan pengamanan lingkungan kantor.
“Satpol PP harus melakukan pengecekan ke setiap SKPD diluar jam kantor. Jika ada SKPD yang bekerja lembur lewat jam 03 WIT harus lapor ke Satpol PP supaya bisa dipantau. Lewat jam 05.00 WIT harus off semua, lampu dimatikan, dan ASN yang lembur pulang, jangan lagi ada di kantor,”kata Hana.
Untuk ASN yang melakukan perselingkuhan lanjutnya akan mendapat Hukuman berat sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.(hsb).