Timika, fajarpapua.com – DPRD Mimika menggelar rapat pembukaan paripurna I Masa Sidang III tentang pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang utama DPRD Mimika, Jumat (29/9).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme, dan dihadiri oleh 25 Anggota DPRD, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, anggaran perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber anggaran atau tidak dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Mimika dan DPRD kabupaten Mimika.
“Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah karena dalam melakukan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD penyusunan perubahan tahun anggaran 2023 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian maka sangatlah tepat dalam mengasumsi dan memprediksi penyusunan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023,” katanya.
Ditegaskan kepada pemerintah daerah dan OPD yaitu instansi lembaga teknis daerah, dinas daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dan distrik yang berada di wilayah Kabupaten Mimika hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD perubahan tahun anggaran 2023, dan dalam pelaksanaan program kegiatan dapat secara jeli. Selanjutnya melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2023 berakhir pada 31 Desember mendatang.
“Tidak lama lagi, dalam tahun 2024 kita akan melaksanakan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk Kabupaten Mimika. Penyelenggaraannya dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) dan pemilu kepala daerah (pilkada),” ujar Anton.
Lanjutnya, dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan tahun 2024, disampaikan bahwa jadwal penyelenggaraan pemilu pelaksanaan pileg dan pilpres dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, dan jadwal pilkada diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
“Kita ketahui bersama bahwa, pemilihan umum menjadi sangat dekat hubungannya dengan politik dan merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin. Disamping itu pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya. Karena dalam sistem tata negara yang demokrasi pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung agar rakyat bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan,” ujarnya.
Selanjutnya Bupati Eltinus Omaleng dalam sambutanya mengatakan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini, telah diawali dengan proses pembahasan bersama antara tim banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melalui KUPA dan PPAS sampai pada penandatanganan berita acara kesepakatan KUPA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 28 September 2023.
Lanjutnya, atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kepala OPD menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Substansi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.