Timika, fajarpapua.com – Banyak anak Amungme dan Kamoro (Amor) yang tidak mendapat bantuan beasiswa tahun 2023 dari Pemda Mimika. Terkait hal itu, Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika (IPMAMI) menyebut DPRD Mimika gagal lakukan fungsi pengawasan.
Ketua IPMAMI Korwil Jakarta Arinus Jawame kepada fajarpapua.com Selasa (3/10) malam mengatakan, DPRD Mimika seharusnya mengawasi progam kerja Kabag SDM, Karena anggaran pendidikan di kabupaten Mimika sangat besar dibanding daerah lain di Papua yang berasal dari APBD, Otsus dan PHD.
“Kami mahasiswa/i kabupaten Mimika menilai karena tidak berjalannya fungsi pengawasan DPRD Mimika terhadap Kabag SDM Mimika akhirnya perhatian terhadap bantuan beasiswa untuk mahasiswa kabupaten Mimika tahun 2023 ini tidak berjalan,” katanya.
Menurut dia, dalam perjalanan, ratusan mahasiswa Amungme Kamoro belum dapat bantuan beasiswa sampai saat ini, padahal bantuan sudah mulai disalurkan awal September 2023 lalu.
Dalam Rapat BPP IPMAMI se-Jawa dan Bali, Arinus mengaku mendengar keluhan banyak mahasiswa yang belum mendapat bantuan, sehingga pihaknya menilai Kabag SDM tidak bekerja dengan baik dalam mengurus pendidikan di Kabupaten Mimika.
“Lalu anggaran ini dikemanakan? anggaran besar ini perlu diawasi oleh DPRD Mimika. Dalam proses pemberian bantuan beasiswa juga belum transparan, bahkan ratusan mahasiswa belum dapat. Kami menduga ada anggaran pendidikan digunakan untuk kepentingan lainnya,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan sampai saat ini yang sudah dinyatakan lolos mendapat beasiswa tidak ada kejelasan terhadap proses pencairan, hanya sedikit mahasiswa yang dapat sebagian besar belum terlebih mahasiswa di Jakarta kebanyakan belum.
“Maka kami mahasiswa/i IPMAMI Jakarta meminta dengan tegas kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mencopot Kabag SDM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan UUD No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara dan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disipilin Pegawai Negeri Sipil. Juga Pasal 31 ayat (1-5) UUD 1945 Tentang Kewajiban dan Hak warga negara Indonesia, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan dan anggaran pendidikan nasional, maka Pemda Mimika harus segera memperbaiki sistem dan merombak pejabat Bagian SDM agar proses bantuan beasiswa bisa berjalan dengan baik sesuai aturan.
“Supaya kedepannya Bagian SDM Kabupaten Mimika bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan dan amanat undang-undang NKRI,” tegasnya.(ron)