Timika, fajarpapua.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pembukaan lahan seluas 150 hektare di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika terus berprogres.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini telah masuk ke tahap penyidikan dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan di wilayah SP 5.
Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembukaan lahan tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp 22,5 miliar.
Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo SH MH, mengatakan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi lahan pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu.
“Tim Pidsus turun langsung ke lokasi 150 hektare untuk melihat bibit apa saja yang ditanam. Setelah dicek, memang ada yang sudah ditanam, namun ada juga lahan yang belum ditanami,” ujar Nobertus di ruang kerjanya, Senin (8/6).
Ia menegaskan, proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Maret 2026.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegasnya.
Selain melakukan pengecekan lapangan, Kejari Mimika juga terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Kami sudah memeriksa tujuh orang ASN. Untuk nilai kerugian keuangan negara masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan seiring menunggu hasil audit kerugian negara yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
Kejari Mimika memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan DTPHP akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut. (ron)


