Timika, fajarpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Menurut Kajari, seluruh kegiatan pembangunan yang telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan proses pengadaan sesuai ketentuan harus mendapat dukungan agar dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Jangan ada pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan proyek pemerintah hanya karena bukan mereka yang mengerjakannya. Pembangunan ini menggunakan uang negara untuk kepentingan masyarakat, sehingga harus dikawal agar berjalan sesuai aturan," kata I Putu Eka Suyantha kepada awak media, Kamis (23/7).
Ia menegaskan, setiap bentuk gangguan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang sah yang dikerjakan melalui proses yang resmi, berpotensi menghambat pelayanan publik dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Kajari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif serta menghormati hasil proses pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap semua pihak mendukung pembangunan yang sedang berjalan. Jika ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, tempuh mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara menghalangi pekerjaan di lapangan. Intinya tetap sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen mengawal proyek-proyek strategis pemerintah melalui fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai kewenangan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dasar kewenangan Kejaksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai kewenangannya.
Dimana, Kejaksaan memiliki fungsi intelijen penegakan hukum, termasuk melakukan deteksi dini, pencegahan, dan pengamanan terhadap potensi ancaman yang dapat menghambat program atau proyek pemerintah.
Selanjutnya melalui bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dapat melakukan pendampingan hukum terhadap proyek pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara.(red)















