Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terus memperkuat perlindungan terhadap hasil riset, inovasi, serta kekayaan budaya lokal dengan menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mempersiapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra HAKI) Kabupaten Mimika Tahun 2026.
Kegiatan yang mengusung tema "Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah" ini berlangsung, Kamis (23/7).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, peneliti, pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, perwakilan PT Freeport Indonesia, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga komunitas inovasi di Kabupaten Mimika.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan Kabupaten Mimika memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, mulai dari hasil penelitian, inovasi pelayanan publik, produk UMKM, karya seni, motif budaya, pengetahuan tradisional, hingga teknologi yang dikembangkan masyarakat.
Menurutnya, seluruh potensi tersebut merupakan aset strategis daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada para penciptanya.
"Kekayaan daerah bukan hanya bersumber dari sumber daya alam, tetapi juga dari hasil pemikiran, kreativitas, inovasi, penelitian, karya seni, produk usaha, hingga pengetahuan lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, seluruh karya tersebut perlu mendapat perlindungan hukum," ujar Darius.
Ia menjelaskan, melalui sosialisasi ini BRIDA ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong semakin banyak hasil riset, inovasi, dan karya kreatif asal Mimika yang didaftarkan secara resmi.
Sebagai tindak lanjut, BRIDA juga tengah menyiapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Mimika yang akan menjadi pusat layanan konsultasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran HAKI bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, UMKM, komunitas kreatif, hingga masyarakat adat.
Sentra HAKI tersebut direncanakan dibangun melalui kolaborasi bersama seluruh perguruan tinggi di Kabupaten Mimika sehingga layanan perlindungan kekayaan intelektual dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat.
Selain menerima materi sosialisasi, para peserta juga mendapatkan pendampingan praktik mengenai tata cara dan mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual agar memahami setiap tahapan perlindungan karya secara legal.
Darius berharap, melalui kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk mendaftarkan hasil penelitian, inovasi, karya seni, produk UMKM, hingga pengetahuan tradisional yang dimiliki.
"Dengan perlindungan hukum yang kuat, setiap karya akan memiliki nilai tambah, memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan kekayaan intelektual Kabupaten Mimika," tutupnya. (moa)















