Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jayapura menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DDS) Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, setelah terduga tersangka berinisial DY meninggal dunia.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean mengatakan, penyidik menerima informasi mengenai meninggalnya Demianus Youmilena, mantan Kepala Kampung Sanggai yang menjabat pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
"Terduga tersangka telah meninggal dunia di RSUD Yowari. Untuk memastikan informasi tersebut, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Hasilnya, RSUD Yowari membenarkan bahwa pasien atas nama DY dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (21/7/2026) karena sakit," ujar Axel, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, dengan meninggalnya terduga tersangka, proses penyidikan akan dihentikan demi hukum sesuai Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, penyidikan dapat dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana, atau demi hukum. Alasan demi hukum meliputi tersangka meninggal dunia, perkara telah kedaluwarsa, maupun berlakunya asas nebis in idem, yakni seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama.
Axel mengatakan, penggunaan KUHAP lama sebagai dasar hukum dilakukan karena proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut telah dimulai sebelum pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Penghentian penyidikan tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik masih harus melalui sejumlah tahapan administratif dan hukum agar keputusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurutnya, salah satu tahapan yang akan dilakukan ialah menggelar perkara untuk memastikan penghentian penyidikan telah memenuhi seluruh aspek hukum. Penyidik juga akan melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat keterangan kematian dari RSUD Yowari sebagai dasar administrasi penghentian perkara. Apabila seluruh proses administrasi telah selesai, lanjut Axel, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Jayapura serta keluarga almarhum. Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi pengelolaan ADK dan DDS Kampung Sanggai sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan penggunaan anggaran desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Namun, proses pidana terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan karena telah meninggal dunia sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hsb)















