Timika, fajarpapua.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, S.ST.Par, mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh mekanisme perjalanan dinas kepala daerah agar tidak terjebak pada opini yang belum didukung fakta hukum.
Menurut Adrian, perjalanan dinas kepala daerah bukanlah kegiatan yang dilakukan atas kehendak pribadi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah memiliki kewajiban melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, menghadiri rapat-rapat strategis, memperjuangkan program daerah, hingga membangun kerja sama demi kepentingan masyarakat.
"Perlu dipahami masyarakat bahwa perjalanan dinas kepala daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh pembiayaannya dianggarkan melalui APBD dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, jangan sampai muncul kesimpulan bahwa setiap perjalanan dinas identik dengan pemborosan tanpa melihat fakta dan dasar hukumnya," ujar Adrian.
Ia menjelaskan, pengelolaan belanja perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan standar biaya melalui Peraturan Kepala Daerah.
Adrian juga mengingatkan angka yang beredar di ruang publik tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemborosan atau pelanggaran hukum. Menurutnya, dalam satu perjalanan dinas terdapat berbagai komponen pembiayaan yang telah diatur, mulai dari transportasi, akomodasi, uang harian, hingga kebutuhan protokoler sesuai standar yang berlaku.
"Kalau ada dugaan penyimpangan, tentu negara sudah memiliki mekanisme pengawasan melalui Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPRK, maupun aparat penegak hukum. Mari kita percayakan proses tersebut kepada lembaga yang berwenang dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD secara profesional dan objektif. Namun, ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan kepada pemerintah tetap didasarkan pada data, regulasi, dan hasil pemeriksaan resmi, bukan pada asumsi atau opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Kami mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tetapi kami juga mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, sehingga ruang publik dipenuhi dengan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik itu penting, tetapi harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta," tutup Adrian.(fan)









