Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Dinas Pendidikan Mimika Terbitkan Edaran Kalender Pendidikan dan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Jadwal "Libur Panjang"

Surat Edaran Kadis Pendidikan Mimika
Surat Edaran Kadis Pendidikan MimikaFoto / Mimika
Redaksi Fajar Papua2 menit baca167 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/0645/2026 tentang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Antonius Welerubun tertanggal 18 Mei 2026 itu memuat sejumlah agenda penting menjelang berakhirnya Tahun Ajaran 2025/2026 dan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam edaran tersebut, pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) bagi siswa SD kelas I-V, SMP kelas VII-VIII, serta SMA/SMK kelas X-XI dijadwalkan berlangsung pada 2-6 Juni 2026.

Selanjutnya, pengumuman kelulusan siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP akan dilakukan pada 12 Juni 2026. Sementara pembagian laporan pendidikan atau rapor dijadwalkan pada 19 Juni 2026.

Masa libur semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 berlangsung mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Setelah itu, kegiatan belajar pada semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 akan dimulai pada 13 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, sekolah juga akan melaksanakan Masa Orientasi Sekolah (MOS) bagi peserta didik baru yang berlangsung hingga 18 Juli 2026.

Dinas Pendidikan Mimika juga menjadwalkan workshop persiapan perangkat mengajar bagi guru pada 17-18 Juli 2026. Adapun kegiatan belajar mengajar (KBM) secara efektif di seluruh jenjang pendidikan akan dimulai pada 20 Juli 2026.

Selain mengatur kalender pendidikan, surat edaran tersebut menegaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 wajib mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika. Kebijakan ini sejalan dengan pelaksanaan SPMB secara nasional yang mengacu pada pedoman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, seluruh sekolah di Kabupaten Mimika diminta menyesuaikan agenda pendidikan dan pelaksanaan penerimaan murid baru sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(fan)

Dinas Pendidikan Mimika Terbitkan Edaran Kalender Pendidikan dan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Jadwal "Libur Panjang" | Fajar Papua