Jayapura, fajarpapua.com- Dua simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersangka pelaku pengeroyokan serta penganiayaan di BTN Purwodadi Sentani diserahkan Satuan Resese Kriminal Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kedua tersangka berinisial AK (37) dan BM (27) diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas lengkap. Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka terbukti melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.
“Kasusnya sudah kita proses tahap 2. Tersangka AK dan BM terbukti melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, Senin (30/10/2023).
Sugarda menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023, di BTN Purwodadi Sentani antara kedua kubu simpatisan KNPB (komite nasional papua barat).
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo.
“AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(hsb)