BERITA UTAMAMIMIKA

Pemda Mimika Serahkan Delapan Rancangan Perda Non APBD ke DPRD Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
203
×

Pemda Mimika Serahkan Delapan Rancangan Perda Non APBD ke DPRD Mimika

Share this article
IMG 20231115 WA0076
Bupati Mimika menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng di Ruang Sidang Kantor DPRD Mimika, Rabu (15/11).

Timika, fajarpapua.com – Pemda Mimika serahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam Rapat Paripurna Pembukaan Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023 di Ruang Sidang Kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (15/11).

Delapan Ranperda yang diserahkan antara lain Raperda Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua, dan Reperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eltinus Omaleng dalam sambutannya menjelaskan delapan Ranperda tersebut antara lain pertama, Raperda Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, bahwa Rancangan Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, penjelasan atas Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya, bahwa Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya pemajuan melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Bahwa Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana bidang kebudayaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota,”sebutnya.

Ketiga, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bahwa perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak -hak tradisionalnya dan hak asal usul sebagai wujud penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republlik Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

Bahwa sangat perlu untuk menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya dan sumberdaya alam lainnya bersifat komunal yang diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat,”ungkapnya.

Keempat, Raperda Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kata dia, dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah dan terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Kelima, penjelasan atas Raperda tentang Penanaman Modal, bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Keenam, tentang Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permaslahannya juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaannya dapat secara optimal, efektif dan efisien. Bahwa pengaturan atas barang milik daerah merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pemgelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketujuh, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua.bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan perekonomian daerah perkembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal.

Kedelapan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan jangka waktu sampai tahun 2024 untuk daerah segera membentuk Peraturan Daerah yang baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Dari delapan Raperda Non APBD yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mimika, tiga diantaranya merupakan Ranperda yang merupakan hak inisiatif dewan dan Lima Ranperda adalah usulan dari pemerintah daerah,”jelasnya.

Selanjutnya Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram dan dalam menjalankan otonomi daerah maka perlu dibentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum yang berfungsi mengatur dan mengendalikan hubungan antar manusia ditengah-tengah kehidupan masayarakat dan juga sebagai pelayanan kepada masyarakat.

“Pada kesempatan ini saya selaku pimpinan DPRD berterimakasih kepada Pemkab Mimika melalui bagian hukum yang telah melakukan pengharmonisasian terhadap 8 Raperda, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama sesuai undang-undang yang berlaku,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *