Jayapura, fajarpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Kesbangpol melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang kebijakan Otonomi Khusus Papua dan Rapergub terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRK di Kabupaten Jayapura.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Jayapura, Elvina Situmorang yang dihadiri oleh 50 orang peserta dari Ondoafi dan Kepala Suku, Distrik dan masyarakat adat.
Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun dalam sambutanya yang dibacakan Asisten I Pemerintah Kabupaten Jayapura, Elvina Situmorang mengatakan sosialisasi ini dilakukan terkait pengisian anggota DPRK di kabupaten dan kota yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan yang merupakan agenda baru di Papua. Aspek perlakuan khusus telah dijamin Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021.
“Aturan ini merupakan landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah DPRD hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024,”kata Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, Rabu (15/11).
Dikatakan dia, pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud kebijakan afirmasi bagi orang asli Papua yang terkandung dalam Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Kesbangpol Provinsi Papua, Siti Hijrah menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Papua terkait pengangkat kursi DPRK 2024-2029.
Untuk mekanisme dan tahapan nanti akan diatur dengan peraturan gubernur, namun saat kita masih mendengar masukan-masukan terutama daerah pengangkatan dan alokasi kursi .
Nantinya yang mempunyai kewenangan menetapkan daerah dan lokasi kursi adalah bupati/walikota masing-masing.
Menurut dia, ada delapan kursi yang akan duduk menjadi anggota DRPK nanti atau seperempat dari jumlah DPR Pemilu legislatif.
Untuk itu lanjutnya kepada semua pihak perlu memahami secara seksama dinamika yang terjadi saat ini.
Terutama terkait dengan subtansi dari peraturan gubernur implementasi dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pengisian keanggotaan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.(hsb)