BERITA UTAMAMIMIKA

Soal Dugaan Pungli Rp 30 Juta, Kepala Kampung Wakia : Itu Hasil Musyawarah dan Kesepakatan Warga, Ini Point-pointnya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
1169
×

Soal Dugaan Pungli Rp 30 Juta, Kepala Kampung Wakia : Itu Hasil Musyawarah dan Kesepakatan Warga, Ini Point-pointnya

Share this article
IMG 20231128 WA0069
Suasana musyawarah masyarakat Kampung Wakia membahas masalah pertambangan rakyat.

Timika, fajarpapua.com – Kepala Kampung Wakia Distrik Mimika Barat Tengah, Frederik M Warawarin mengakui pemerintahan Kampung Wakia akan memberlakukan pungutan kepada warga yang melakukan aktivitas pendulangan di Kampung Wakia. Ia menegaskan pungutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan warga kampung.

“Kami sudah melakukan musyawarah mulai bulan Januari sampai dengan 7 November 2023, sesuai hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut itu yang kami terapkan. Pada intinya peraturan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat Kampung Wakia dan kami belum berlakukan pungutan tersebut, masih dalam tahap sosialisasi,” kata Frederik kepada fajarpapua.com di Timika, Selasa (28/11).

Ia menyatakan, Pemerintah Kampung Wakia menarik retribusi bagi kampung demi pembangunan ekonomi masyarakat dan peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat kampung. Nantinya hasil yang didapatkan akan dialokasikan kembali kepada masyarakat baik untuk program pendidikan, kesehatan dan juga honor kepada masyarakat.

Selain itu, dana tersebut dimanfaatkan untuk para penambang jika terjadi hal-hal emergency seperti kecelakaan kerja maupun sakit yang membutuhkan dukungan transportasi berobat. Sebab, didalam Kampung Wakia sendiri tidak semua masyarakat bisa mendulang seperti orang tua lanjut usia, difabel dan anak-anak.

“Kami menerapkan peraturan kampung untuk ditaati oleh pendulang dari luar khususnya pendatang. Penjelasan kami ini agar tidak terjadi kontroversi di masyarakat yang berdampak pada perselisihan, karena informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta sehingga dapat membuat kegaduhan ditengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, Pemerintah Kampung melakukan penertiban pendulang luar khususnya masyarakat pendatang. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan perekonomian masyarakat lokal.

Pasalnya banyak pendulang dari luar yang tidak sesuai dengan aturan pertambangan masuk ke lokasi yang notabene merupakan wilayah Kampung Wakia dan juga tanah ulayat masyarakat tidak seijin dari Kampung Wakia.

“Sehingga kepala kampung Wakia beserta perangkat dan masyarakat kampung melakukan penertiban dari semua aktifitas pendulangan dari luar yang menggunakan alkon/mesin sedot pasir dengan mengosongkan sementara lokasi dulang untuk kemudian ditata ulang, agar pendulang dari luar Wakia khususnya masyarakat pendatang mengikuti regulasi atau peraturan kampung sebagaimana hasil keputusan musyawarah masyarakat Kampung Wakia,” tuturnya.

Terkait ijin pertambangan, ia menjelaskan memang pemerintah Kampung Wakia belum mengantongi ijin pengelolaan tambang rakyat. Akan tetapi karena semakin banyak pendulang dari luar yang masuk ke lokasi tambang maka perlu dilakukan penertiban sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa pada bagian kedua khususnya pasal 76 dan Pasal 77.

Lanjutnya, hal ini juga dimaksudkan untuk menertibkan dan membatasi masuknya orang-orang luar ke lokasi dulang kampung Wakia yang datang dengan banyak kepentingan sehingga dapat menimbulkan permasalahan di kampung tersebut.

“Jngan hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, kemudian memasukkan pendulang dari luar dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan sehingga dapat merugikan dan menyisihkan orang asli kampung Wakia di tanahnya sendiri. Karena masuknya pendulang dari luar untuk mengambil hasil emas di kampung Wakia dan mendapatkan keuntungan dari aktifitas penambangan tersebut tetapi mereka tdk mau berkontribusi untuk masyarakat kampung Wakia tentu sangat merugikan masyarakat lokal,” jelasnya.

“Kami masyarakat kampung Wakia tidak memaksa agar mereka pendulang dariluar datang kesini apalagi hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja dengan mengabaikan kepentingan masyarakat umum kampung Wakia, jadi kami kembalikan kepada mereka,” imbuhnya.

Berikut Hasil Musyawarah Kampung Wakia

  1. Pendulang dari luar / pendatang yang mau masuk mendulang di kampung Wakia dikenakan biaya uang pintu atau permisi ke masyarakat Wakia sebesar Rp 30.000.000 yang nantinya akan diserahkan di hadapan seluruh masyarakat kampung Wakia.
  2. Pendulang dari luar/pendatang yang menggunakan mesin wajib membayar setiap sepasang mesin jet sebesar Rp 10.000.000 setiap bulan.
  3. Jika pendulang dari luar/pendatang yang tidak dapat memenuhi peraturan pada point 1 dan 2 tersebut diatas, maka masyarakat Wakia tidak memaksakan agar pendulang dari luar untk masuk mendulang di kampung Wakia.
  4. Terkait pendulang dari masyarakat pribumi desa tetangga hanya akan diminta untuk memberikan sumbangan ke gereja Wakia setiap bulannya.
  5. Khusus untk masyarakat Wakia tetap melaksanakan aktivitasnya dan tidak dipungut biaya apapun karena mereka pemilik hak ulayat sungai Wakia.
  6. Pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kampung Wakia kepada pendulang dari luar dimaksudkan untuk melakukan penataan ulang guna rencana penerapan retribusi kampung dan sampai saat ini uang pintu yang disepakati dari hasil musyawarah kampung sebesar 3 juta belum ditarik dari pihak manapun karena masih dalam tahap sosialisasi.
  7. Perangkat kampung Wakia mepertanyakan ijin penambangan kepada pendulang dari luar bukan untuk memberi ijin tambang rakyat kepada kampung Wakia. Namun kenapa persoalan ijin tambang rakyat ini dikembalikan ke kampung Wakia, Ini harus di pahami dengan baik sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *