Timika, fajarpapua.com – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Provinsi Papua Tengah menegaskan tidak pernah mengeluarkan ijin untuk pertambangan rakyat di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika.
Kepala Disnakertrans dan ESDM Papua Tengah Frits James Boray saat dikonfirmasi fajarpapua.com Selasa (28/11) mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin pertambangan rakyat di Kampung Wakia.
“Tidak ada ijin disitu apalagi sampai pungut-pungut biaya, itu bahaya sekali,” tegas Frits saat dihubungi lewat sambungan telepon sekuler.
Ia mengungkapkan, jika dikeluarkan oleh pihak kabupaten hal tersebut tidak bisa karena pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang.
“Kabupaten tidak ada kewenangan karena kewenangan ada di Provinsi,” tuturnya.
Menurut dia, hingga saat ini undang-undang terkait pertambangan rakyat belum ditetapkan dan wilayahnya juga belum ditetapkan.
“Kalau memang pertambangan rakyat harus ditetapkan oleh Menteri wilayahnya. Kalau wilayahnya belum ditetapkan tidak mungkin ada ijin di wilayah itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya penambang tradisional yang beroperasi di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah diwajibkan membayar “uang pintu” sebesar Rp 30 juta.
Penarikan pungutan oleh perangkat kampung setempat tersebut dilakukan dengan dalil mereka mengantongi ijin dari Dinas Pertambangan.(ron)