BERITA UTAMAMIMIKA

Roling Pejabat Diadukan ke Empat Lembaga Negara, Ananias : Rusak Tatanan Pemerintahan di Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3094
×

Roling Pejabat Diadukan ke Empat Lembaga Negara, Ananias : Rusak Tatanan Pemerintahan di Mimika

Share this article
IMG 20231206 WA0256
Ananias Faot

Timika, fajarpapua.com- Empat kali roling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng termasuk pergeseran pejabat pada Selasa (5/12) lalu dinilai melanggar aturan.

Selain menuai kritik keras, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak akan melaporkan “Tindakan Brutal” Bupati Mimika itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman, KemenPAN-RB dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Ananias Faot, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika yang turut diroling bersama sejumlah ASN pada jumpa pers, Rabu (6/12) mengatakan empat kali rolling oleh Bupati Mimika, dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya yang saat itu sebagai Kepala BPKSDM.

Menurutnya, kondisi itu membuat dirinya menduga ada oknum-oknum yang tidak berkompeten membuat Surat Keputusan (SK) dan dilakukan tanpa sepengetahuan BKPSDM Mimika. 

“Empat kali roling yang dilakukan oleh Bupati Mimika, murni bukan tanggung jawab BKPSDM dan mutasi-mutasi yang dilakukan selama ini salah besar,” ujarnya.

Diakui oleh Ananias, permasalahan ini menjadi perhatian oleh KASN Pengawasan dan Pengendalian BKN termasuk OMBUDSMAN karena dasar segala pergeseran ASN tersebut tidak menaati aturan kepangkatan itu.

“Seharusnya, mutasi berlandaskan pada faktor kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN bersangkutan. Terkait Roling, kami tidak tahu SK itu dibuat oleh diapa tetapi ditanda tangani oleh Bupati Mimika. Ini ulah oknum yang merusak tatanan pemerintahan di daerah ini,” jelasnya.

“Terkait permasalahan roling ini kami dikonfirmasi via telepon oleh KASN Pengawasan dan Pengendalian BKN termasuk OMBUDSMAN dan saya tegaskan, kami tidak tahu,” terangnya.

KASN lanjut Ananias juga menanyakan ada indikasi apa Bupati Mimika melakukan roling di akhir tahun dan diakhir masa jabatan sebagai kepala daerah.

Ananias mengungkapkan dalam ketentuan undang-undang bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tidak boleh melakukan roling apapun. 

“Sesuai ketentuan enam bulan setelah dilantik dan enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya, kepala daerah tidak boleh melakukan pelantikan atau rotasi dalam bentuk apapun,”ungkapnya.

Rollling keempat yang dilakukan oleh Bupati Mimika pada 5 Desember 2023 lalu juga bermasalah dan dianggap sangat brutal.

Menurutnya, hal itu murni bukan BKPSDM yang membuat dan bahkan saat diminta salinan setelah SK dibacakan oleh oknum pegawai BKPSDM tidak diberikan dengan alasan langsung diambil oleh orang. 

“Saya tidak tahu sekelompok oknum yang membuat SK itu lalu kemudian ditanda tangani oleh Bupati Mimika. Saya angkat jempol, dengan apa yang telah dilakukan Bupati Mimika,” ujarnya.

“Segala hal baik administrasi kepegawaian yang diputuskan selama ini tidak pernah melibatkan saya sebagai Kepala BKPSDM. Saya tidak tahu Bupati mendengar bisikan dari siapa,” tambahnya.

Ananias menegaskan pihaknya akan membuat pengaduan secara tertulis kepada Menteri PAN-RB, Mendagri, KASN dan OMBUDSMAN. 

“Tadi saya sudah sempat menyampaikan klarifikasi kepada OMBUDSMAN Papua dan ada beberapa data yang diminta dan sudah saya berikan,” tandasnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *