BERITA UTAMAPAPUA

Pemkab Asmat Mulai Tata Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Dengan Bentuk Serikat TKBM

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
50
×

Pemkab Asmat Mulai Tata Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Dengan Bentuk Serikat TKBM

Share this article
f78b5ccc 8001 4e87 998d 734f3b62919d
Suasana Rapat Pembentukan Organisasi Serikat TKBM wilayah Asmat di Gedung Serbaguna GKI Agats, Selasa (12/12)

Asmat,fajarpapua.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat dibawah pimpinan Bupati Elisa Kambu dan Wakil Bupati Thomas Eppe Safanpo mulai menata aktivitas Bongkar-Muat Barang di Pelabuhan setempat dengan membentuk organisasi serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayahnya.

Pembentukan organisasi serikat TKBM ini melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja Kabupaten Asmat dengan menggunakan Dana Otsus bertempat di Gedung Serbaguna GKI Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, Selasa (12/12).

ads

Laporan Ketua Panitia Martini Rasyid mengatakan bahwa kegiatan ini bermaksud agar TKBM di Asmat dapat terorganisir sehingga aktivitas Bongkar Muat Barang dapat tertata dengan baik. Selain itu, dikatakannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, TKBM merupakan tenaga kerja yang perlu diperhatikan hak-hak dan kewajibannya oleh pemerintah setempat melalui dinas terkait.

“Hal ini bertujuan agar tercipta kenyamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan bongkar muat barang yang dilaksanakan oleh pemberi jasa dan penerima jasa di kawasan pelabuhan”, terang Kartini Rasyid.

“TKBM yang sampai saat ini beraktivitas di pelabuhan Agats berjumlah lebih dari 100 orang,” tambahnya.

Sementara itu, Plh Sekda Asmat Muhammad Iqbal mengatakan, pembentukan organisasi serikat TKBM ini merupakan langkah awal dalam tahapan penertiban dan penyelesaian hambatan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Organisasi yang terbentuk ini nantinya akan memiliki anggaran dasar organisasi yang mengatur hak dan kewajiban anggotanya, kemudian akan dilegalkan dalam akta notaris.

“Diharapkan dengan adanya legalitas tersebut, dapat terbentuk sebuah wadah usaha para anggota dalam bentuk sebuah koperasi, yang nantinya dapat mengakomodir kebutuhan para anggota tenaga buruh bongkar muat,” kata Iqbal.

Sebelumnya, Plh. Sekda menerangkan bahwa pelaksanaan bongkar muat barang dari kapal harus dilakukan secara teratur dan tertata sesuai sistem dan prosedurnya – dimulai dari proses permintaan untuk penggunaan tenaga kerja bongkar muat di kawasan pelabuhan.

Sehingga untuk mengatasi hambatan-hambatan yang kerap terjadi, Pemkab Asmat melalui dinas dan unsur terkait bersinergi melakukan langkah-langkah pengorganisasian agar permasalahan dan hambatan dalam aktivitas bongkar muat barang oleh TKBM secara bertahap dapat diselesaikan. (Jef)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *