Timika, fajarpapua.com– Kantor Karantina Papua Tengah di Kabupaten Mimika telah melakukan monitoring International Standards For Phytosanitary Measures atau ISPM#15 kemasan kayu di tempat pembuangan akhir Mile 73, Distrik Tembagapura, pada Rabu (20/12) lalu
Seperti diketahui ISPM#15 khusus mengatur tentang penggunaan kemasan kayu sebagai media pembawa.
Hal ini menjadi suatu ketentuan PBB yang mengatur tentang standar kesehatan tumbuhan dalam perdagangan internasional
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan bahwa tujuan dilakukannya monitoring ISPM#15 ini untuk memastikan bahwa kayu palet impor yang telah digunakan sebagai dunnage alat-alat mesin PT Freeport Indonesia tidak terjadi reinfestasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Kabupaten Mimika.
“Dari hasil monitoring diketahui bahwa pengolahan limbah kayu pallet telah dilakukan sesuai dengan prosedur guna membantu melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar dari potensi risiko kesehatan yang terkait dengan limbah”, tambahnya.
Sementara Penangung jawab Areal Tempat Pembuangan Akhir Mile 73, Reymod Isral yang mendampingi, menyampaikan secara umum kayu palet yang sudah tidak digunakan lagi akan dikumpulkan disetiap area perusahaan dari Mile 68 sampai Mile 76.
“Selanjutnya akan dimusnahkan di tempat pembuangan Akhir yang berlokasi di Mile 73,” jelasnya. (mas)