BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi Tangani Tumpang Tindih Penjualan Tanah di Logpon, Kasus Diduga Libatkan Kadistrik dan Lima Kepala Kampung

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
206
×

Polisi Tangani Tumpang Tindih Penjualan Tanah di Logpon, Kasus Diduga Libatkan Kadistrik dan Lima Kepala Kampung

Share this article
IMG 20240108 WA0059
Kapolsek Miktim AKP Matheus Tanggu Ate.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Timur saat ini tengah menangani kasus tumpang tindih dan menjurus kedalam tindak pidana atas proses jual beli tanah di Logpon, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah.

Tumpang tindih penjualan tanah ini diduga melibatkan oknum Kepala Distrik dan lima Kepala Kampung yang ada di Distrik Mimika Timur pada Tahun 2014 lalu.

Kapolsek Miktim AKP Matheus Tanggu Ate saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika Senin (8/1) mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Hengki Andre Wijaya.

Pelapor lanjutnya awalnya membeli tanah dari lima orang Kepala Kampung yang lokasinya di jajlan Lopong dengan luas 200 X 300 meter persegi seharga Rp 100 juta pada Tahun 2014 dengan surat perjanjian diatas materai.

Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut ternyata dijual oleh seorang ASN berinisial S yang saat ini menjabat sebagai Kepala Distrik ke Pemda Mimika dan telah bersertifikat resmi.

“Unsur-unsurnya sudah terpenuhi bahwa waktu pertama mereka meminta uang kepada pelapor dengan jaminan tanah dan mereka meyakinjan bahwa tanah tersebut miliknya. Setelah kita kroscek di lapangan, ternyata tanah itu sudah dijual oleh Kadistrik S ke Pemda Mimika,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya kemudian memeriksa dua kepala kampung yang hingga sekarang masih aktif sebagai saksi.

Sementara tiga kepala kampung lainnya yang menjual tanah kepada pihak pelapor diketahui sudah meninggal dunia.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, salah satu Kepala Kampung kemudian melaporkan Kadistrik S ke polisi dengan dugaan menyerobot tanah tersebut dan dijual kepada Pemda Mimika

“Prosesnya kita sudah periksa saksi dua dari lima kepala Kampung tersebut yang masih hidup. Karena Desember kemarin Kejaksaan Negeri Mimika sudah tutup dan kami belum bisa naikkan status saksi tersebut. Rencana pada 10 Januari 2024, kita panggil ulang beberapa saksi termasuk saksi ahli pertanahan untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan pihaknya akan menggelar mediasi kedua belah pihak terlebih dahulu untuk mencari titik temunya.

“Sehingga ketika kita geser ke Kejaksaan dan Pengadilan jangan ada pemikiran bahwa kasus tersebut kasus Perdata, kenapa Polsek yang menangani,”tuturnya.

Kapolsek menambahkan pihaknya juga sudah melakukan kroscek kepada Kadistrik S terkait sertifikat tanah tersebut.

Pihaknya juga akan meminta bukti kepada Kadistrik S terkait kelengkapan dokumennya karena menurutnya tanah tersebut daerah hijau dan belum bisa dibuatkan sertifikat.

“Kemarin kita undang Kadistrik S untuk menunjukkan bukti-bukti dokumen seperti surat pelepasan adat dan lainnya tetapi beliau tidak hadir,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *