BERITA UTAMAPAPUA

Tunggakan Beasiswa Otsus Papua capai Rp 116 Miliar, Pemda Kabupaten dan Kota Diminta Ikut Bertanggungjawab

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
83
×

Tunggakan Beasiswa Otsus Papua capai Rp 116 Miliar, Pemda Kabupaten dan Kota Diminta Ikut Bertanggungjawab

Share this article
IMG 20240116 WA0018
Aryoko Ferdinand Rumaropen.

Jayapura, fajarpapua.com- Gubernur Provinsi Papua mengundang 4 gubernur Daerah Otonomi Baru (DOB), Bupati/Wali Kota Se- Papua untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait tunggakan beasiswa mahasiswa Papua yang mencapai Rp 116 miliar.

Pertemuan rencananya dilaksanakan pada Selasa (17/1) hari ini di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Papua yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

ads

Hal ini dilakukan guna menjawab sejumlah persoalan mahasiswa yang belajar di luar negeri yang masih menunggak biaya pendidikan dan pemondokan.

“Kita undang 4 Gubernur DOB, Bupati dan Walikota se- Papua bicara bersama. Kita juga hadirkan kepala daerah pada 9 kabupaten dan kota. Pada pertemuan ini kita bicara tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Kita pada prinsipnya mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri,”ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Papua, Aryoko Ferdinand Rumaropen.

Aryoko Rumaropen menjelaskan beasiswa yang belum terbayarkan sejak Juni 2023 yang telah sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan 6 Gubernur dan 48 Kabupaten dan Kota di Papua.

Dikatakan dia, pada Tahun 2023 dalam menyelesaikan beasiswa mahasiswa Papua yang sekolah diluar negeri menjadi tanggungjawab bersama antara kabupaten dan kota di Papua, berdasarkan data penduduk dari mahasiswa tersebut.

Untuk Provinsi Papua dan 9 Kabupaten dan Kota, kata Aryoko Rumaropen, berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 26 Juli 2023 dapat menyelesaikan beasiswa Tahun 2023, tetapi tidak terlaksana dengan baik.

” Pemprov Papua melalui kebijakan gubernur membayarkan beasiswa untuk mahasiswa dalam negeri Januari sampai Juni. Sedangkan bagi mahasiswa luar negeri ada yang Januari-Juni ada juga Januari – Agustus, ada juga Januari- Desember 2023 sudah selesai,”pungkas Aryoko.

Sementara itu tunggakan yang belum terbayarkan dari Juni – Desember 2023 berkisar Rp 116 miliar.

Aryoko mengungkapkan, pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota seharusnya berpegang pada keputusan pada Juni 2023, bahwa penyelesaian beasiswa tidak hanya tanggung jawab gubernur, tetapi harus juga didukung oleh pemerintah Kabupaten/Kota.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *