BERITA UTAMAMIMIKA

Satpol PP Mimika Diminta Tarik Aset Pemda Mimika yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat ASN

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
2384
×

Satpol PP Mimika Diminta Tarik Aset Pemda Mimika yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat ASN

Share this article
4a16190f 79b2 40d2 8f50 87fef030227e
Direktur YLBH, Yosep Temorubun SH

ads

Timika, fajarpapua.com – Direktur YLB Papua Tengah Yosep Temorubun, SH menyatakan pihaknya sangat mendukung langkah KPK RI yang mendorong Pemda Mimika agar menarik aset kendaraan maupun perumahan dinas yang masih digunakan mantan Pejabat ASN yang sudah pensiun.

“Kami sangat setuju dengan langkah yang sudah diingatkan KPK kepada Pemda Mimika untuk tertibkan aset milik pemerintah supaya dikembalikan tanpa syarat. Ingat, aset berupa kendaraan atau rumah dinas merupakan milik negara yang dibeli menggunakan uang rakyat,” kata Yosep kepada fajarpapua.com, Sabtu (2/2).

Menurut dia, seharusnya mantan pejabat lingkup Pemda Mimika yang sudah pensiun mengembalikan aset kepada Pemda Mimika melalui dinas terkait untuk digunakan pejabat ASN aktif.

“Saya minta Kadis Satpol PP Pemda Mimika agar menarik kendaraan operasional yang masih digunakan mantan Pejabat ASN Pemda Mimika yang sudah pensiun karena kendaraan tersebut adalah aset Pemda Mimika,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, jika mantan Pejabat ASN yang sudah pensiun masih tetap bersikeras tidak mengembalikan, maka Pemda diharapkan memberikan data kepada YLBH Papua Tengah sebagai lembaga bantuan hukum agar melaporkan ke pihak kepolisian dengan motif perbuatan melawan hukum.

“Itu termasuk tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” ujarnya.

Dikatakan, penggelapan diancam pidana penjara 4 tahun. “Selaku Direktur YLBH Papua Tengah saya mengingatkan kepada mantan Pejabat ASN Pemda Mimika yang sudah pensiun secara elegan kembalikan kendaraan roda dua milik Pemda Mimika dan atau milik negara segara dikembalikan secera elegan dan terhormat karena aset milik negara bukan aset milik pribadi,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *