Jayapura, fajarpapua.com- Kasus tindak pidana ringan sepasang suami istri (Pasutri) penyelenggara acara ulang tahun hingga mengakibatkan penyerangan terhadap anggota Polres Jayapura telah selesai disidangkan.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura dengan menghadirkan pasangan suami istri berinisial YN (37) dan YS (42) serta barang beberapa barang bukti termasuk soundsystem yang digunakan saat acara ulang tahun, Jumat (1/3) siang.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menjelaskan sepasang suami istri yang merupakan penyelenggara acara ulang tahun hingga terjadi kerumuman massa dan mengakibatkan 7 anggotanya terluka saat hendak dibubarkan telah selesai disidangkan.
“Sidang berlangsung pada Jumat, keduanya dijerat dengan undang – undang Tipiring (tindak pidana ringan), pasal 503 ayat 1 dan pasal 510 ayat 1 ke 1,” ujar AKBP Fredrickus, Sabtu (2/3/2024).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan usai sidang status keduanya merupakan tahanan jaksa. Tidak hanya itu dari kejadian tersebut 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyerangan terhadap anggotanya dan ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.
“Sesuai dengan putusan sidang keduanya dikenakan denda permasing – masing sebesar Rp. 2.500.000 atau kurungan penjara selama 3 hari,” tuturnya.(hsb)