Lewati ke konten utama

7 Polisi Luka - luka Saat Acara Ulang Tahun di Doyo, Pasangan Suami Istri Penyelenggara Kegiatan Dipenjara Tiga Hari

Redaksi FPPenulis
04.19 WIT1 menit baca7 dibaca
IMG 20240302 WA0064
IMG 20240302 WA0064Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Kasus tindak pidana ringan sepasang suami istri (Pasutri) penyelenggara acara ulang tahun hingga mengakibatkan penyerangan terhadap anggota Polres Jayapura telah selesai disidangkan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura dengan menghadirkan pasangan suami istri berinisial YN (37) dan YS (42) serta barang beberapa barang bukti termasuk soundsystem yang digunakan saat acara ulang tahun, Jumat (1/3) siang.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menjelaskan sepasang suami istri yang merupakan penyelenggara acara ulang tahun hingga terjadi kerumuman massa dan mengakibatkan 7 anggotanya terluka saat hendak dibubarkan telah selesai disidangkan.

"Sidang berlangsung pada Jumat, keduanya dijerat dengan undang - undang Tipiring (tindak pidana ringan), pasal 503 ayat 1 dan pasal 510 ayat 1 ke 1," ujar AKBP Fredrickus, Sabtu (2/3/2024).

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan usai sidang status keduanya merupakan tahanan jaksa. Tidak hanya itu dari kejadian tersebut 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyerangan terhadap anggotanya dan ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.

"Sesuai dengan putusan sidang keduanya dikenakan denda permasing - masing sebesar Rp. 2.500.000 atau kurungan penjara selama 3 hari," tuturnya.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.