BERITA UTAMAMIMIKA

Dinas Pendidikan Mimika dan Dua OPD Lain Masuk Kategori “Zona Merah” Pelayanan Publik, Dukcapil Raih Predikat Zona Hijau

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
368
×

Dinas Pendidikan Mimika dan Dua OPD Lain Masuk Kategori “Zona Merah” Pelayanan Publik, Dukcapil Raih Predikat Zona Hijau

Share this article
25743f4b dac6 4726 ac6b 4007c172258f
Suasana Forum Konsultasi Publik yang digelar Pemda Mimika di Swissbel-Inn Hotel Timika, Senin (25/3).

Timika, fajarpapua.com – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih berada di zona merah penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

Berdasarkan penilaian Ombudsman, ketiga dinas itu diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas PTSP.

ads

Untuk memperbaiki status tersebut, Pemda Mimika menggelar Forum Konsultasi Publik yang diinisiasi oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika di Swissbel-Inn Hotel Timika, Senin (25/3).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan OPD penyelenggara pelayanan publik dan perwakilan dari Ombudsman tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra Robert Kambu SE mewakili Bupati Mimika.

Robert saat membacakan sambutan Bupati Mimika menyampaikan, era milenial menuntut manusia untuk berkembang lebih pesat telah mempengaruhi kebutuhan tuntutan perkembangan masyarakat.

Dengan dinamisnya tuntutan kebutuhan masyarakat ikut mendorong penyelenggara layanan untuk lebih aktif memberikan pelayanan publik yang prima.

“Itu menandakan adanya hak dan kewajiban yang terbarui yang timbul antara penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan publik. Secara umum, hal tersebut tentunya diatur dalam peraturan yang berlaku melalui undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” katanya.

Diungkapkan, untuk mengukur sejauhmana pelayanan publik telah diberikan secara baik kepada masyarakat perlu adanya suatu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

“Maka untuk itu saya mengajak bapak, ibu sekalian untuk dapat mencermati dan menyimak materi yang nantinya disampaikan sehingga ilmu yang diperoleh nanti bisa semakin meningkatkan pelayanan publik kita terhadap masyarakat,” ungkapnya.

“Karena kesuksesan pelayanan publik diukur dari kepuasan masyarakat. Kami juga berterima kasih sekaligus mengharapkan kepada ombudsman agar terus memberikan saran dan masukan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mimika, agar nilai kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah kabupaten mimika dapat terus meningkat,”tambahnya.

Sementara kepala Dinas Dukcapil Mimika Slamet Sutejo saat ditemui usai kegiatan mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada OPD, karena pada Mei 2024 akan kembali dilakukan penilaian oleh Ombudsman. Hal itu dilakukan lantaran Kabupaten Mimika masih berada di zona kuning dalam hal pelayanan publik.

“Diharapkan tahun depan kita berada di zona hijau dengan memperbaiki standar pelayanan. Kami berterima kasih karena Pemda Mimika telah membangun kantor-kantor pelayanan publik dengan sangat bagus dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kinerja kita dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut dia, forum konsultasi publik ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi instansi-instansi yang erat pelayanannya kepada masyarakat.

“Ini kita samakan persepsi khususnya instansi yang terkait dengan pelayanan masyarakat dengan tugas pokok masing-masing tetapi standar pelayanan kepada masyarakat semuanya sama,” ungkapnya.

Kemudian Indra Mangiwa Putra Asisten Muda Ombudsman perwakilan Papua mengatakan, Mimika tahun 2023 masuk zona kuning dari tujuh OPD yang digunakan sebagai indikator pelayanan publik. Dinas Dukcapil yang sudah masuk zona hijau, enam OPD lainnya masih di zona merah dan kuning.

“Penyebabnya indikator-indikator yang menjadi penilaian Ombudsman itu belum terpenuhi, salah satunya yaitu standar pelayanan,” katanya.

Berikut tujuh OPD yang disampling Ombudsman untuk penilaian pelayanan publik di Kabupaten Mimika

  1. Dinas Sosial nilainya 35,26
  2. Dinas Pendidikan nilainya 35,51.
  3. Dinas Kesehatan nilainya 35,75.
  4. Dinas PTSP nilainya 50,34.
  5. Puskesmas Karang Senang nilainya 60,30.
  6. Puskesmas Wania nilainya 74,25.
  7. Dinas Dukcapil nilainya 87,34.

Adapun untuk zona merah dengan kualitas rendah nilainya 32,00 sampai 53,00. Untuk zona kuning nilainya 54,00 sampai 77,99. Sedangkan untuk zona hijau nilainya 78.00 sampai 100.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *