Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika digugat ke MK terkait hasil C1 salinan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 lalu.
Terkait gugatan KPU Kabupaten Mimika diminta menyiapkan bukti C1 berdasar Surat KPU Republik Indonesia Nomor 546/PY.01.1- SD/07/2024 perihal koordinasi dan penyerahan alat bukti.
KPU RI juga mengingatkan KPU Kabupaten Mimika berpedoman ketentuan pasal 109 PKPU, Nomor 5 Tahun 2024 dalam menghimpun semua dokumen C-1 hasil perhitungan suara.
Adapun Form C1 hasil perhitungan suara yang diambil dari TPS 21 Kelurahan Koperapoka, TPS 02 Kelurahan Dingo Narama, TPS 25 Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 05 Kelurahan Timika Indah
Kordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma mengatakan, pihaknya baru menerima baru saja menerima salinan surat gugatan yang dilayangkan ke MK sehingga pihaknya melakukan koordinasi untuk membuka C1- hasil perhitungan suara.
“Hasilnya itu ada didalam kotak, KPU tidak memegang hasil karena dipegang oleh Bawaslu maupun saksi-saksi. Kami sebagai pihak tergugat diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen, sehingga dari KPU RI telah menyurati kepada kami untuk menyiapkan dokumen tersebut,” jelasnya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Rabu (27/3).
Didalam PKPU lanjutnya untuk mendapatkan bukti KPU dapat mengambil bukti didalam kotak suara namun harus disaksikan beberapa pihak seperti Bawaslu maupun saksi partai dan pihak kepolisian.
“Jadi sifatnya koordinasi, jika tidak diawasi kami tetap jalan. Setelah pembukaan, dokumen-dokumen yang diperlukan akan difoto dan disalin. Kemudian, bukti asli akan dimasukkan kembali ke kotak suara dan disegel kembali. Salinan bukti tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi,”ujarnya
Dikatakan hasil pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Mimika juga digugat ke Mahkamah Konstitusi namun madih menunggu proses pemeriksaan pendahuluan.
“Bila sudah terdaftar di buku registrasi perkara MK maka akan masuk proses pemeriksaan pendahuluan. Bila pengajuan itu memenuhi syarat maka segera berproses,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 01 Tahun 2024 tentang tahapan sengketa, bahwa pembacaan putusan untuk sengketa DPR RI dan DPRD akan dilakukan tanggal 10 Juni 2024, dan penetapan kursi akan dilakukan 3 hari setelah putusan sengketa berakhir.
‘Sehingga apabila gugatan DPRD Kabupaten tidak disetujui maka tanggal 13 Juni 2024 penetapan kursi DPRD Mimika akan dibacakan,” urainya. (moa)