Timika, fajarpapua.com- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPK di Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Mimika 5.
Dikutip fajarpapua.com dari laman mkri.id, Rabu (1/5), sidang perkara Nomor 122-01-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada hari Senin (29/4) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam gugatannya, Partai NasDem sebagai pemohon mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya Ucok Edison Marpaung memaparkan bahwa terdapat perbedaan hasil perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon.
Pada keputusan KPU, hasil akhir perolehan suara Partai NasDem yaitu sebesar 4.142 surat suara, sedangkan menurut perhitungan Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh oleh Partai NasDem adalah sebanyak 6.542 suara atau terdapat selisih (kehilangan) 2.400 suara.
Di sisi lain, terdapat penggelembungan suara yang diperolah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menurut hasil akhir KPU yaitu sebesar 5.702 suara di mana menurut Pemohon, PKB hanya memperoleh suara sebanyak 2.974.
“Terdapat selisih suara di Distrik Telagapura, yaitu adanya pergeseran dan/atau penambahan suara untuk PKB sebesar 2728 jumlah suara dari seluruh TPS di Distrik Tembagapura dibandingkan dengan D. hasil Kabupaten Kota Distrik Tembagapura,” kata Ucok dalam persidangan.
Selain itu, berdasarkan selisih yang ditemukan di atas, saksi Pemohon telah menginformasikan kepada Termohon yang tidak ditindaklanjuti sehingga Permohon mencatatkannya ke dalam formulir kejadian khusus di tingkat Distrik Tembagapura.
Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Mimika 5.
Kemudian Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pencermatan D. Hasil Distrik Tembagapura. (mas)