BERITA UTAMAMIMIKA

Gelar Monev Pengendalian Pencemaran, Ini 8 Rumusan Tugas Pemkab Mimika

133
×

Gelar Monev Pengendalian Pencemaran, Ini 8 Rumusan Tugas Pemkab Mimika

Share this article
IMG 20240515 WA0097
Para peserta saat mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Timika, fajarpapua.com -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretariat Jenderal Pusat Pengelolaan Pembangunan Ekoregion Papua mengelar kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian pencemaran.

Kegiatan ini dilakukan di Hotel Grand Tembaga dan dihadiri beberapa OPD terkait, serta dari RSUD dan Puskesmas yang ada di Mimika.

Monitoring dan evaluasi tersebut melahirkan delapan kesepakatan bersama setiap instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Puskemas Kwamki Lama, Puskemas Pasar Sentral dan PT Freeport Indonesia.

Terkait hal ini Kabid Pengendalian Pembangunan Ekoregion, Sekretariat Jenderal Pusat Pengelolahan Pembangunan ekoreygion Papua, Seha Rizqoin menyampaikan, tujuan digelarnya monitoring dan evaluasi ini untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang terus mengalami peningkatan.

“Kami berharap, langkah yang kita lakukan ini, merupakan langkah yang tepat, untuk menekan tingkat pencemaran lingkungan hidup, sehingga lingkungan bisa semakin sehat,”ujarnya saat ditemui usai kegiatan, Rabu (15/5)

Adapun 8 rumusan yang dihasilkan dalam monitoring yang dilakukan di 2024.

  1. Beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Mimika, masih memproduksi Limbah B3/Infeksius yang belum dikelola dengan baik, sehingga perlu bekerja sama dengan pihak ketiga (transaporter) untuk mengelola limbah medis yang dihasilkan.
  2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu melakukan sosialisasi terkait dampak dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan;
  3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu meningkatkan upaya pengurangan dan penanganan sampah yang lebih baik dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Mimika.
  4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu menambah jumlah titik pemantauan kualitas air sungai.
  5. Badan Pusat Statistik Kabupaten Mimika menyediakan data statistik/tematik yang dibutuhkan oleh stakeholders dalam penyusunan perencanaan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan serta upaya mitigasi bencana.
  6. Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka peningkatan derajat.
  7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Mimika wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
  8. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua dapat membantu mempercepat proses Surat Kelayakan Operasional (SLO) incenerator RSUD Kabupaten Mimika.

Dengan demikian seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Pengendalian Pencemaran di Kabupaten Mimika ini sepakat untuk memperkuat jejaring kerja dan bersinergi untuk melindungi serta mengelola lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Mimika. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *