BERITA UTAMAJayapura

Tiga Calon Tidak Penuhi Syarat, KPU Kabupaten Jayapura Pastikan Pilkada 2024 Tanpa Calon Perseorangan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
801
×

Tiga Calon Tidak Penuhi Syarat, KPU Kabupaten Jayapura Pastikan Pilkada 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Share this article
IMG 20240515 WA0098
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya,

Jayapura, fajarpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, menyatakan tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.

Dengan kondisi ini, KPU Kabupaten Jayapura memastikan Pilkada 2024 di daerah ini tidak ada dari calon independen.

“Berkas dari tiga bakal calon yang datang, telah dikembalikan kepada masing calon itu karena tidak memenuhi syarat minimum setelah dihitung jumlah dukungannya. Jadi belum memenuhi syarat ketiganya,”kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya, Rabu (15/5).

Ia menuturkan KPU Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan jadwal penyerahan berkas dukungan terhadap pasangan bakal calon perseorang bupati/wakil bupati dilaksanakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Dari tanggal yang telah ditentukan itu, kata Efra, KPU menerima tiga pasangan yang menyerahkan berkas bukti dukungan dari masyarakat.

“Sampai tanggal 12 Mei kita telah menerima berkas bukti dukungan dari masyarakat. Jadi hanya ada tiga pasangan calon yang datang ke KPU serahkan syarat dukungan, ketiga dinyatakan tidak memenuhi dukungan setelah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Ketiga pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen itu, ujar Efra, yakni pasangan Piter Kwano-Yan Rizan Wally, pasangan Haryanto Yoku- Adrias Bargue dan Jhon Wicklif Tegai.

Untuk ketiga pasangan calon ini dalam hal persebaran memenuhi syarat, namun dalam kesimpulan terkahir ketiganya tidak memenuhi syarat sehingga seusai dengan edaran KPU RI Nomor 767 terhadap mekanisme penerimaan syarat dukungan itu sudah KPU lakukan.

“Kita sudah mengembalikan berkas-berkasnya kepada ketiga calon. Sesuai aruran yang berlaku pasangan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada Bupati Jayapura harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 13.457 dukungan sebagaimana dari jumlah daftar pemilu tetap 134.568 pemilih dengan persebaran minimal 10 distrik,”katanya.

Sesuai hasil pemeriksaan berkas perseorang itu, ujar Efra, pasangan Aryanto Yoku- Adreas Bage tidak memenuhi dukungan sampai 1.000, Jhon Wiklif Tegai hanya dapat dukungan 9.000, dan pasangan Piter Kwano-Yan Wally hanya dapat dukungan 11.000.

Efra menambahkan, untuk penyerahan syarat dukungan kepada KPU dari perseorang sesuai jadwal yang ada sudah berakhir.

“Bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Jayapura tersebut makan dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *