Timika, fajarpapua.com – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua telah mengirim untuk melihat dan mengecek penganiayaan warga binaan di Lapas Kelas II B Timika.
Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas II B Timika, Marten Bake Palinoan saat dikonfirmadi fajarpapua.com terkait dengan langkah penanganan kasus penganiayaan tersebut, Rabu (15/5) divl ruang kerjanya.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Papua dan Kemenkumham RI jtelah mengutus tim untuk mendalami peristiwa yang melibatkan dua peugas Lapas Kelas II B Timika tersebut.
“Tim dari Kakanwil Papua dan pejabat Direktorat Strategi Pengamanan dan Intelejen Kemenkumham RI telah melakukan pengecekan serta mendalami penganiayaan yang terjadi di Lapas Kelas II B Timika,” ujarnya.
Lanjutnya, tim turun langsung melakukan pengecekkan dan juga melihat langsung korban yang saatvibi berada di RSMM Timika serta melihat kedua pelaku yang sudah ditahan di Rutan Polres Mimika di Jalan Agimuga Mile 32.
“Selain melakukan pengecekan dan investigasi di Lapas Kelas II B Timika, tim juga memberikan pengarahan kepada para pegawai,” jelasnya.
Sementara saat ditanya terkait status kedua petugas Lapas Kelas II B Timika yang merupakan pelaku penganiayaan, Marthen mengungkapkan akan diputuskan berdasar hasil investigasi tim dari Kemenkumham RI.
“Kalau untuk status kedua pelaku nanti dari tim yang akan memutuskan berdasar hasil pengamatan dan investigasi.bUntuk saat ini kami masih menyerahkan secara keseluruhan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tututrnya.
Dalam kesempatan itu Marthen jugacl menegaskan, dirinya sangat menyesalkan peristiwa tersebut yang merugikan institusi yang dipimpinnya.
Meski demikian, ia menegaskan meski ini kesalahan kedua oknum petugas Lapas Kelas II B Timika namun sebagai pimpinan dirinya bersedia menerima konsekuensi.
“Pimpinan ini tidak mungkin menyuruh bawahan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, saya sebagai pimpinan siap menerima konsekuensi yang ada,” tandasnya. (moa)