Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Timika saat ini menangani 70 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut kasus yang paling menonjol narkotika dan pelecehan seksual.
Kepala Seksi Pidana Umum Febiana Wilma Sorbu mengatakan, secara akumulasi selain kasus narkotika yang cukup tinggi disusul pelecehan seksual dan persetubuhan anak.
“Kasus pelecehan anak dibawah umur memang cukup tinggi, dan mewarnai peradilan kita di Mimika,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).
Dia mengatakan, kasus pelecehan menjadi sorotan dan sejauh ini sudah 35 perkara yang masuk P21.
“Memang untuk kasus ini sering kita temui karena korban yang merupakan anak-anak kebanyakan diiming sesuatu, diberikan uang atau ancaman, mereka menjadi sasaran dari aksi para pelaku ini,” ujarnya.
Ia berharap, kedepan untuk perkara anak khususnya pelecehan bisa ditekan.
“Kita harus tetap menjaga generasi muda kita, ingat setiap perbuatan yang melanggar aturan akan ada hukuman yang diterima, sehingga kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan anak,” tutupnya. (moa)