Lewati ke konten utama

Kasus Persetubuhan dan Pelecehan Seksual yang Ditangani Kejaksaan Negeri Timika Sangat Tinggi

Redaksi FPPenulis
21.06 WIT1 menit baca5 dibaca
be4c5654 387f 4572 9764 0fc59a7229a5
be4c5654 387f 4572 9764 0fc59a7229a5Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Kejaksaan Negeri Timika saat ini menangani 70 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut kasus yang paling menonjol narkotika dan pelecehan seksual.

Kepala Seksi Pidana Umum Febiana Wilma Sorbu mengatakan, secara akumulasi selain kasus narkotika yang cukup tinggi disusul pelecehan seksual dan persetubuhan anak.

"Kasus pelecehan anak dibawah umur memang cukup tinggi, dan mewarnai peradilan kita di Mimika," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Dia mengatakan, kasus pelecehan menjadi sorotan dan sejauh ini sudah 35 perkara yang masuk P21.

"Memang untuk kasus ini sering kita temui karena korban yang merupakan anak-anak kebanyakan diiming sesuatu, diberikan uang atau ancaman, mereka menjadi sasaran dari aksi para pelaku ini," ujarnya.

Ia berharap, kedepan untuk perkara anak khususnya pelecehan bisa ditekan.

"Kita harus tetap menjaga generasi muda kita, ingat setiap perbuatan yang melanggar aturan akan ada hukuman yang diterima, sehingga kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan anak," tutupnya. (moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.