Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika telah menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika terkait dugaan pencemaran nama baik spanduk atasnama Dishub.
“Kami dari Reskrim Polres Mimika akan menindaklanjuti laporan itu dan akan memanggil oknum yang dilaporkan,” kata Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/6).
Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya segera melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita akan panggil yang bersangkutan lalu komunikasi dengan pelapor. Apakah dari pihak pelapor mau dilakukan pertemuan, atau pelapor maunya diproses hukum,” ungkapnya.
Menurut Kasat jika diduga ada kaitannya dengan polemik antara Taksi Onlune Maxim dan Taksi Rental maka Satreskrim Polres Mimika selama ini telah menerima 5 laporan dan 1 pengaduan.
“Laporan yang masuk saat ini ada 1 pengerusakan, 3 pengancaman, 1 pengaduan, terkait pengancaman dan ditambah yang baru ini laporan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Kasat Reskrim kembali menegaskan sejauh ini laporan-laporan yang sudah masuk sebelumnya masih diproses hukum.
“Karena belum ada pencabutan yah masih terus lanjut proses hukumnya. Pada dasarnya selama tidak ada permintaan atau pencabutan laporan dari pelapor sendiri proses tetap lanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya muncul spanduk larangan operasional Maxim karena dinilai belum memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Kepala Seksi Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Fredy Richard Saiji saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (20/6) mengatakan pihaknya tidak pernah memasang spanduk tersebut.
Dikatakan, pihaknya akan mengambil tindak tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang memasang spanduk larangan operasional Maxim kepada kepolisian.(ron)