Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti 28 tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Senin (5/8)
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kajari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel dihadiri Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, Ketua Pengadilan Negeri Mimika Putu Mahendra, Perwakilan BNNK, dan Loka Pom Mimika.
Kajari Conny menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa sebagai penegak hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014, tentang kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan Republik Indonesia yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme Pemusnaan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti 28 tindak pidana yang sudah inkracht,” ujarnya.
Ke 28 barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tindak pidana perusakan sebanyak 1 kasus, undang-undang kesehatan 1 perkara dengan jumlah 3.161 butir dextromethoropan, narkotika sebanyak 8 perkara dengan jenis sabu seberat 16,35 gram, ganja seberat 32,4 gram, perlindungan anak sebanyak 9 perkara, pencurian sebanyak 2 perkara, pembunuhan 3 perkara, dan pengeroyokan sebanyak 4 perkara dengan jumlah sajam sebanyak 5 buah.
Kajari berharap melalui pemusnahan ini, mengurangi penumpukan barang bukti serta sebagai bukti penegakkan hukum.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini kami berkomitmen untuk menjaga, memupuk tekad dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, maupun lembaga-lembaga terkait dalam menjalani tugas kami di Kabupaten Mimika ini,” ucapnya.
Untuk diketahui barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dan juga dibakar. (moa)