Timika, fajarpapua.com – Seorang oknum sopir taksi kuning berinisial AKIP (46) diduga mencabuli pelanggannya berinisial R yang masih duduk dikelas 1 SD
Pencabulan yang terjadi pada 22 Juli 2024 lalu dilakukan AKIP yang biasa mengantar jemput korban ke sekolahannya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui diruang kerjanya Senin (5/8) mengatakan, pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh orang tua korban pada esok harinya tanggal 23 Juli 2024.
“Korban cerita kepada ibunya kalau sudah dicabuli oleh sopir taksi kuning antar jemputnya kemudian orang tuanya melapor. Setelah menerima laporan tersebut, kami amankan pelaku di rumahnya,”kata Kasat Reskrim.
Untuk kronologi kejadian Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya korban dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke rumah pelaku di Jalan Busiri Timika.
Setelah sampai rumah pelaku, korban diajak masuk ke mobil taksi kuning kemudian dicabuli didalam mobil.
“Jadi korban ini dijemput tidak pakai taksi kuning tetapi pakai sepeda motor, kemudian diiajak kerumahnya. Sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke mobil taksi karena didalam rumah pelaku ada istrinya, kemudian didalam mobil korban dicabuli,” jelasnya.
Memurut Kasat Reskrim hasil pemeriksaan perbuatan biadab tersebut sudah dilakukan lebih dari tiga kali dan setiap melakukan perbuatannya pelaku memberikan uang kepada korban.
“Korban sudah pernah minta kepada orang tuanya untuk ganti antar jemput tetapi orang tuanya tidak mau karena korban tidak jelaskan alasannya. Pelaku sudah lakukan lebih dari tiga kali tetapi korban lupa tanggalnya dan terakhir tanggal 22 itu baru perbuatan bejatnya terkuak,”ujarnya.(ron)