Merauke, fajarpapua.com- Seorang pria paruh baya berinisial EK (50) ditangkap Polres Merauke karena diduga berulangkali mencabuli anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Wakapolres Merauke, Kompol Dian Novita Pieterz, Selasa (5/8) menjelaskan EK diamankan atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya pada Senin, (15/7) lalu.
Menurut Wakapolres EK diketahui telah berulangkali melancarkan aksi pencabulan disekitar rumah korban di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring Merauke.
“Kejadian terakhir, EK dipergoki ayah korban dan adik pelaku sehingga tertangkap basah dan langsung dilaporkan ke Pos Polisi Tanah Miring,” ujarnya.
Atas laporan tersebut selanjutnya, tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, pelaku diamankan petugas Polsek Tanah Miring guna diproses hukum lebih lanjut.
Wakapolres yang didampingi Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung dan Kapolsek Tanah Miring Iptu Elvis Palpialy mengungkapkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam kesempatan itu Wakapolres mengingatkan seluruh orang tua maupun keluarga tetap waspada serta mengawasi anak-anak untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.
“Ini pentingnya cara orang tua dalam mendidik anak sehingga dalam pertumbuhannya anak mampu menjaga diri dan menghindari berbagai kemungkinan buruk yang terjadi,” tutupnya. (red)