Timika, fajarpapua.com – Dalam kunjungan kerja ke Timika, Kabupaten Mimika, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikab reward berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 12 prajurit TNI yang berprestasi dalam tugas operasi di Papua.
Penyerahan reward dilakukan oleh Panglima TNI di asrama Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 754/ENK Kostrad di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (5/12) kemarin.
Ke-12 prajurit TNI penerima KPLB merupakan personil Satuan Tugas (Satgas) Yonif 323/BP Kostrad yang berada di bawah kendali operasi Sektor Barat Pamtas RI-PNG Mobile, Komando Operasi (Koops) TNI HABEMA yang dipimpin oleh Brigjen TNI Lucky Avianto, serta dikendalikan oleh Panglima Kogabwilhan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi.
Reward tersebut diberikan karena pada Senin 2 Desember 2024, bertempat di Bukit Tepuk, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, sejumlah Prajurit TNI berhasil melaksanakan penindakan terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Tanah Merah Distrik Gome dalam struktur OPM atas nama Jelek Waker.
Dalam amanatnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menyampaikan apresiasi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kepada para Prajurit TNI yang berhasil melaksanakan penindakan Tokoh OPM di Distrik Gome.
Menurut Panglima TNI, keberhasilan tersebut merupakan wujud profesionalisme para Prajurit TNI yang dilandasi integritas serta pengabdian luar biasa melebihi panggilan tugasnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI juga menekankan bahwa keberhasilan tersebut juga harus dapat diteladani serta ditindaklanjuti oleh seluruh Prajurit TNI dimanapun berada dalam melaksanakan tugas masing-masing guna mendukung keberhasilan tugas pokok TNI.
“TNI merupakan alat pertahanan NKRI yang selalu siap menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa secara PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif. Pelaksanaan tugas secara PRIMA ini juga dilaksanakan di Daerah Tugas Operasi Papua guna mendukung keberhasilan program Pemerintah Indonesia yakni terwujudnya percepatan pembangunan di wilayah Papua,” tegas Panglima TNI.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua.
Dalam Inpres tersebut, tiga tugas yang harus dilaksanakan TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan dasar, serta Komunikasi Sosial yang inklusif.
Berdasarkan Inpres tersebut, maka Panglima TNI telah menugaskan para Prajurit TNI melaksanakan tugas operasi militer selain perang, dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.(ron)